Ahad 19 Jul 2020 18:48 WIB

Mendagri: Tak Ada Pengumpulan Massa Selama Tahapan Pilkada

'Tidak boleh ada arak-arakan, tidak boleh ada konvoi-konvoian,' kata Mendagri Tito.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Mendagri Tito Karnavian
Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah
Mendagri Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta tak ada pengumpulan massa maupun kerumunan pada setiap tahapan Pilkada Serentak tahun 2020. Ia meminta masyarakat dan peserta Pilkada di 270 daerah untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang telah diatur dalam Peraturan KPU maupun Bawaslu.

“Kalau ramai-ramai akan menjadi media penularan (Covid-19), tidak boleh kemudian nanti yang rawan di masa kampanye 26 September sampai 5 Desember, ini juga sama, saya juga sudah sampaikan tidak boleh ada arak-arakan, tidak boleh ada konvoi-konvoian,” kata Tito dalam keterangan yang diterima, Ahad (19/7).

Baca Juga

Tito meminta para peserta Pilkada untuk mematuhi protokol kesehatan sejak pendaftaran calon kandidat. Itu disampaikannya saat Rakor Kesiapan Pemilihan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Ahad (19/7).

“Pada saat proses pendaftaran, penelitian, penetapan calon sampai pengundian, itu saya sudah sampaikan kepada KPU (untuk) jangan ditoleransi, adanya arak-arakan, konvoi rame-rame dengan pakaian adat, rame-rame ke KPU, KPUD,” katanya.

Mantan kapolri itu meminta kebiasaan pendukung maupun tim sukses untuk konvoi dalam mengantarkan pasangan calon untuk mendaftarkan dirinya ke KPUD juga dihilangkan. Sebab, penyelenggaraan pesta demokrasi di masa pandemi ini berbeda dengan kondisi normal demi mencegah penularan Covid-19.

“Tolong dibatasi, mungkin pasangan calonnya saja dengan pendamping dua orang, yang lainnya nobar saja di tempat posko masing-masing, nonton virtual di media,” katanya.

Selain itu, Tito juga meminta penyelenggara Pemilu untuk memikirkan skema pengaturan para calon pemilih pada saat pencoblosan yakni 9 Desember 2020. Hal ini demi mencegah berkumpulnya masyarakat yang hendak menyalurkan hak suaranya di TPS.

Kendati demikian, tetap mengacu pada aturan yang berlaku. “Kalau bisa Undang-Undang mengatakan dari jam 7 sampai jam 12, (durasi) 6 jam, kalau 500 pemilih maksimal per TPS maka diatur jamnya, misalnya nomor 1 sampai 80 itu di jam 7 sampai 8, dan seterusnya, Itu bisa diatur jaga jarak, (ketika) selesai, mereka tidak boleh berkumpul, silakan kembali (ke rumah),” ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement