Ahad 19 Jul 2020 19:01 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan membagikan daging qurban yang sudah diolah. Menurut Wakil Ketua Umum MUI Bidang Hubungan Luar Negeri Muhyiddin Junaidi mengatakan, tentu hal-hal kreatif tersebut harus ditingkatkan.
Muhyiddin mengatakan daging qurban yang sudah diolah bisa dibagikan ke beberapa negara seperti ke Afrika. Karena, tindakan tersebut sudah dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi.
Ia menambahkan, daging tersebut bisa diolah menjadi kornet atau abon. Ia menuturkan hal tersebut tidak dipermasalahkan dalam ajaran Islam.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja