REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simanjuntak mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memeriksa jaksa atau pejabat yang diduga ada keterlibatan dalam kasus Djoko Tjandra. Jaksa yang dimaksud, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Nanang Supriatna.
Namun, ia mengatakan, sampai saat ini belum ada hasilnya. Ia pun berharap Kejagung bertindak secara cepat dan menegakkan hukum sesuai peraturan yang ada.
"Ya Kejagung sudah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel). Tapi sampai saat ini belum ada hasilnya. Tidak ada kejelasan apa - apa. Padahal, hal ini penting, untuk tahu siapa saja oknum-oknum yang terlibat bantu Djoko Tjandra," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (19/7).
Barita menjelaskan, pemeriksaan terhadap jaksa atau pejabat yang diduga ada keterlibatan dalam kasus Djoko Tjandra ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sebagai pengawas internal kejaksaan. Barita pun mendorong Kejagung untuk transparan terkait proses ini.
Langkah ini seperti yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis terhadap jajarannya. Menurut Barita, semua pejabat yang memiliki kewenangan terkait persoalan Djoko Tjandra harus diperiksa.
"Apalagi, soal buronan ini adalah pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Jadi, harusnya itu dilakukan pemeriksaan kemudian dilihat siapa yang bertanggung jawab, dilakukan penindakan secara transparan dan objektif," katanya dalam keterangan persnya.
Menurutnya, kasus ini bisa diselesaikan jika pihaknya menelusuri dari hilir. Dari pembuatan E-KTP sampai mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Harus ada pemeriksaan oknum-oknum tersebut. Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat? ini perlu biar penegakan hukum berjalan," kata dia.
"Pasti masyarakat bertanya-tanya yang beredarnya foto Kajari Jaksel itu gimana? Selain itu siapa lagi yang terlibat dalam kasus ini? hal ini harus dijawab si. Kami pantau terus kasus ini sampai ada hasil dari Kejagung," kata dia.
Ia menambahkan Komisi Kejaksaan akan terus mengawasi prosesnya dan menunggu hasil laporan pengawasannya. Karena pengawasan internal sudah melakukan tugasnya, menurut dia, Komisi Kejaksaan bersifat menunggu dan memastikan proses berjalan, menunggu hasilnya, serta mengevaluasi laporan hasil pengawasan tersebut.
"Kita beri ruang dan kesempatan yang cukup, supaya pengawasan internal kejaksaan dapat bertugas dengan objektif. Kalau hasilnya kita lihat objektif dan fair, maka ada tindak lanjutnya. Tapi kalau ada hal-hal yang menurut kita belum dilakukan pemeriksaan, kita beri rekomendasi lebih lanjut," katanya.
Barita melanjutkan Kejagung harus bekerja sama dengan pihak Interpol kepolisian dan imigrasi. Sebab saat ini, Djoko Tjandra sedang di luar negeri.
Ia mengaku saat ini lambatnya keputusan penegak hukum karena lemahnya koordinasi dari berbagai lembaga atau instansi. "Ini juga diperlukan pemeriksaan yang kuat terhadap red notice Djoko Tjandra. Kenapa tidak ada red notice di interpol? Kejagung bilang enggak pernah dicabut. Hilangnya red notice pasti ada salah satu lembaga yang mengajukan. Jangan saling menyalahkan," kata dia.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan kejaksaan sudah mengetahui tentang beredarnya video ada pertemuan antara salah satu kuasa hukum buronan, Djoko Tjandra, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Nanang Supriatna.
"Di media sosial itu diulas dengan berbagai komentar. Karena itu, kami perlu melakukan klarifikasi terhadap adanya informasi yang ada di media sosial itu, sekarang sedang bekerja, sedang berproses, klarifikasi sedang dilakukan atau istilahnya pemeriksaan," kata Hari.
Menurut Hari dalam video itu tidak tampak Kajari Jakarta Selatan bertemu dengan siapa. Ia hanya menyebut yang terlihat dalam video tersebut yakni hanya sepatu, meja dan sosok Kajari Jakarta Selatan.
"Bertemu dengan siapa, itu kan masih dugaan. Memang kelihatan Pak Kajari Jakarta Selatan, tapi tidak tampak dengan siapa, apakah benar Pak Kajari Jakarta Selatan bertemu dengan salah satu pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, ini lah yang perlu diklarifikasi," ujarnya.