REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 241 ekor hewan qurban di Bandung tidak layak jual. Pasalnya, hewan qurban itu masih berusia di bawah umur, sakit kulit sakit mata, betina serta cacingan.
Ratusan ekor hewan qurban tersebut terdiri dari 54 ekor sapi, 185 ekor domba dan 2 ekor kambing dari total 3.626 ekor yang diperiksa oleh tim petugas Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan).
Kepala Dispangtan, Gin Gin Ginanjar mengatakan petugas telah melakukan pemeriksaan hingga Jumat (17/7) lalu terhadap 3.626 ekor hewan qurban di 15 kecamatan di Kota Bandung. Namun, katanya, terdapat 241 ekor hewan qurban yang sakit, tidak cukup umur dan betina sehingga tidak layak jual.
"Ya benar (hewan qurban sakit, belum cukup umur, betina tidak layak jual dan dipisahkan)," ujarnya saat dikonfirmasi, Ahad (19/7). Menurutnya, pihaknya memberikan tanda kepada hewan qurban tersebut sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.
"Kita kasih tanda (hewan tidak layak jual) dengan semprotan yang aman untuk hewan karena cuma obat luka," ungkapnya.
Dia mengatakan, 15 kecamatan yang telah dilakukan pemeriksaan hewan qurban dari para penjual yaitu Babakan Ciparay, Cibiru, Ujungberung, Kiaracondong, Lengkong, Regol, Gedebage, Bandung Kulon. Selain itu, Cidadap, Cinambo, Rancasari, Sukasari, Cicendo, Buahbatu dan Bojongloa Kidul.
Hingga 17 Juli kemarin, katanya, sebanyak 1.953 ekor sapi telah diperiksa dan 1.899 ekor diantaranya sehat dan layak jual. Sedangkan domba telah diperiksa 1.661 ekor dan 1.476 ekor diantaranya sehat dan layak serta 12 ekor kambing telah diperiksa dan 10 diantaranya sehat dan layak.
Sebelumnya, Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung mencatat sebanyak 125 ekor hewan qurban tidak layak dijual jelang Idul Adha 1441 Hijriah usai dilakukan pemeriksaan oleh tim Satgas yang diluncurkan, Rabu (15/7) kemarin. Mayoritas hewan qurban tersebut tidak cukup umur dan terdapat yang sakit.
"Hari pertama 2.488 ekor terperiksa, 125 ekor atau 5 persen tidak layak (jual), sakit dan kurang umur," ujarnya.