REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Jawa Barat menggencarkan gerakan kampanye bermasker untuk mencegah penyebarluasan Covid-19. Jika tak menggunakan masker maka dikenakan denda Rp50 ribu.
"Mulai Senin (20/07) hingga Rabu (22/7) kami sosialisasikan gerakan bermasker. Aksi simpatik ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker demi mencegah penularan virus Corona atau Covid-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana di Depok, Ahad (19/7).
Dadang mengatakan, setelah tiga hari sosialisasi tersebut maka pada Kamis (23/7) menerapkan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker Rp50 ribu atau dikenakan sanksi sosial sebagaimana saat ini sudah dilakukan sesuai dengan Perwa Nomor 45 tahun 2020. Dadang mengatakan, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional ini, masyarakat harus diingatkan selalu menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak.
Menurut dia, gerakan bermasker ini bukan merupakan kegiatan yang baru dilakukan, tetapi melanjutkan kegiatan-kegiatan sosialisasi yang sudah dilakukan selama ini. Tujuannya untuk mengingatkan kembali warga akan pentingnya menggunakan masker. Kegiatan ini disinergikan dengan kegiatan edukasi PHBS, terutama untuk meningkatkan imunitas dari ancaman Covid-19 di Kota Depok.
"Jadikan masker menjadi bagian dari kebutuhan setiap individu, agar terhindar dari penularan Covid-19," katanya.
Dadang mengatakan, rencananya pelaksanaan gerakan bermasker dilakukan di lima titik, yaitu Tugu Jam Siliwangi, Ramanda, Jalan Juanda, Simpang KSU, dan Simpang Pasar Musi. Menurut dia, untuk gerakan awal ini, dilakukan di tiga Kecamatan dulu, yakni Sukmajaya, Beji, dan Pancoran Mas.
"Kami juga bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Dishub, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan, PMI, Satpol PP, BKD, Dinas Kesehatan, kecamatan dan kelurahan," ujarnya.