Ahad 19 Jul 2020 21:39 WIB

Depok akan Sanksi Denda Rp50 Ribu Warga tak Gunakan Masker

Mulai besok hingga Rabu (22/7), sanksi denda akan disosialisasikan Pemkot Depok.

Seorang warga saat berbelanja tanpa memakai masker di Pasar Kemiri, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/7). Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi denda senilai Rp 100.000 hingga Rp 150.000 kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan akan diberlakukan mulai Senin (27/7) mendatang. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Seorang warga saat berbelanja tanpa memakai masker di Pasar Kemiri, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/7). Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi denda senilai Rp 100.000 hingga Rp 150.000 kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan akan diberlakukan mulai Senin (27/7) mendatang. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Jawa Barat menggencarkan gerakan kampanye bermasker untuk mencegah penyebarluasan Covid-19. Jika tak menggunakan masker maka dikenakan denda Rp50 ribu.

"Mulai Senin (20/07) hingga Rabu (22/7) kami sosialisasikan gerakan bermasker. Aksi simpatik ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker demi mencegah penularan virus Corona atau Covid-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana di Depok, Ahad (19/7).

Baca Juga

Dadang mengatakan, setelah tiga hari sosialisasi tersebut maka pada Kamis (23/7) menerapkan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker Rp50 ribu atau dikenakan sanksi sosial sebagaimana saat ini sudah dilakukan sesuai dengan Perwa Nomor 45 tahun 2020. Dadang mengatakan, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional ini, masyarakat harus diingatkan selalu menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak.

Menurut dia, gerakan bermasker ini bukan merupakan kegiatan yang baru dilakukan, tetapi melanjutkan kegiatan-kegiatan sosialisasi yang sudah dilakukan selama ini. Tujuannya untuk mengingatkan kembali warga akan pentingnya menggunakan masker. Kegiatan ini disinergikan dengan kegiatan edukasi PHBS, terutama untuk meningkatkan imunitas dari ancaman Covid-19 di Kota Depok.

"Jadikan masker menjadi bagian dari kebutuhan setiap individu, agar terhindar dari penularan Covid-19," katanya.

Dadang mengatakan, rencananya pelaksanaan gerakan bermasker dilakukan di lima titik, yaitu Tugu Jam Siliwangi, Ramanda, Jalan Juanda, Simpang KSU, dan Simpang Pasar Musi. Menurut dia, untuk gerakan awal ini, dilakukan di tiga Kecamatan dulu, yakni Sukmajaya, Beji, dan Pancoran Mas.

"Kami juga bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Dishub, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan, PMI, Satpol PP, BKD, Dinas Kesehatan, kecamatan dan kelurahan," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement