Ahad 19 Jul 2020 22:50 WIB

Perpanjang PSBB, Pemkab Bogor Belum Bolehkan KBM Tatap Muka

Diperbolehkan KBM adalah pondok pesantren dan perguruan tinggi.

Bupati Bogor, Ade Yasin.
Foto: Istimewa
Bupati Bogor, Ade Yasin.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten Bogor belum memperbolehkan peserta didik dan guru di Kabupaten Bogor melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka. Meski saat ini sudah melakukan sejumlah pelonggaran pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tujuh.

"Aktivitas sekolah dan pendidikan keagamaan masih melakukan pembelajaran jarak jauh, kecuali pondok pesantren dan perguruan tinggi," ujar Bupati Bogor selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (19/7)

Pasalnya, pada Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang PSBB praadaptasi kebiasaan baru (AKB), peserta didik sekolah menengah atas (SMA) sederajat, dapat hadir di sekolah hanya dalam kegiatan masa pengenalan sekolah. Meskipun dengan jumlah peserta didik maksimal 50 persen dari kapasitas kelas, dan menerapkan protokol kesehatan.

Berbeda dengan lingkungan sekolah, aktivitas di pondok pesantren Kabupaten Bogor sudah dibolehkan sejak penetapan PSBB tahap enam atau PSBB transisi menuju AKB pada 3 Juli 2020.

Meski begitu, masing-masing pesantren perlu menyampaikan surat pemberitahuan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, untuk kemudian diperiksa kelengkapannya terhadap penerapan protokol kesehatan.

Pasalnya, walaupun KBM di pesantren boleh dilakukan secara tetap muka, tapi setiap penghuni Pondok Pesantren diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, seperti rajin mencuci tangan dan jaga jarak (physical distancing).

Seperti diketahui, Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari. Perpanjangan dilakukan setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement