Senin 20 Jul 2020 07:04 WIB

Pakar Hukum Pidana: Hakim Bisa Tolak PK Djoko Tjandra

Hakim bisa tolak PK Djoko Tjandra jika ia kembali mangkir dalam persidangan

Indriyanto Seno Adji
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Indriyanto Seno Adji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Indriyanto Seno Adji menilai  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dapat memutuskan tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra jika terpidana dan buronan perkara  hak tagih Bank Bali tersebut kembali mangkir  dalam persidangan Senin (20/7) hari ini. Djoko Tjandra diketahui mangkir dalam dua persidangan yang diajukannya di PN Jaksel, yakni pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020.

"(Majelis Hakim) bisa saja (menolak) karena kembali kepada kebijakan Hakim untuk menyatakan tidak menerima proses PK tanpa kehadiran terpidana," kata Indriyanto Seno Adji dalam pesan singkatnya, Ahad (19/7) malam.

Indriyanto menjelaskan, tidak ada aturan tegas mengenai kewajiban terpidana yang mengajukan PK untuk hadir dalam sidang pemeriksaan. Dalam aturan yang tertulis hanya menegaskan kewajiban pemohon untuk hadir secara fisik saat mengajukan PK.

Sehingga, kebijakan untuk menerima atau tidak menerima permohonan PK karena pemohon tidak hadir dalam persidangan dikembalikan kepada tafsir hakim atas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1 tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana maupun pembaruannya yang diterbitkan MA pada 2018.

"Ini soal tafsir atas SEMA no.1/2012 yaitu menyatakan kehadiran saat permohonan PK diartikan juga sebagai kehadiran Terpidana saat pemeriksaan permohonan PK tersebut. Beleid Hakim melakukan tafsir terhadap Sema tersebut," terangnya.

Djoko Tjandra merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini.

Sebelumnya Djoko pada Agustus tahun 2020, didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.

Namun, Majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata. Djoko Tjandra mendaftarkan peninjauan kembali (PK) pada 8 Juni atas vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement