REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN), Wawan Hari Purwanto, menjelaskan, posisi lembaganya yang tak lagi berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyederhanakan sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi kepada presiden. Menurutnya, itu semua dilakukan dengan tujuan efisiensi distribusi informasi.
"Sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri," ungkap Wawan kepada melalui pesan singkat kepada Republika, Ahad (19/7).
Wawan menjelaskan, dinamika ideologi politik ekonomi sosial budaya pertahanan dan keamanan di dalam maupun luar negeri demikian tinggi. Sehingga, kata dia, perlu penanganan secara ekstra dengan pola yang tidak linier. Menurutnya, presiden adalah klien satu-satunya atau single client BIN, sehingga penyampaian informasi dilakukan secara langsung.
Ia menerangkan, distribusi informasi dan pelaporan BIN akan lebih efektif dengan langsung di bawah presiden. Menurut Wawan, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Intelijen Nomor 17 Tahun 2011 dan visi-misi BIN. Di mana BIN harus terdepan dalam penyampaian informasi, sehingga pengambilan kebijakan dalam penanggulangan berbagai masalah dapat segera dilakukan oleh presiden.
"Koordinasi BIN dengan kementrian/lembaga lainnya tetap bisa dilakukan. Demikian juga dengan Kemenko Polhukam," terangnya
BIN, kata dia, adalah Ketua Komite Intelijen Pusat (Kominpus). Di sana semua lembaga intelijen di Indonesia berada di bawah koordinasi BIN. Ia menjelaskan, rapat Kominpus selain melibatkan lembaga intelijen di kementrian/lembaga lain, juga melibatkan Kementrian/Lembaga terkait yang tidak memiliki unit intelijen.