REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi profesi Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengecam keras dan serius terhadap pernyataan Erdian Aji Prihartanto atau yang lebih dikenal sebagai Anji. Lewat sebuah postingan di Instagram, Anji menilai ada kejanggalan yang ada pada foto karya Joshua Irwandi, fotografer yang mendapatkan grant dari National Geographic. Dalam foto itu, digambarkan sesosok mayat terbungkus plastik yang meninggal akibat Covid- 19 di salah satu rumah sakit di Jakarta. Anji juga beropini seolah-olah foto tersebut adalah hasil setting dan hasil karya dari seorang buzzer, bukan jurnalis.
Ketua PFI, Reno Esnir mengatakan PFI Pusat telah menghubungi Joshua Irwandi terkait foto tersebut untuk memastikan keabsahan dari karya jurnalistiknya. Dari hasil diskusi tersebut, Joshua telah mematuhi kode etik jurnalistik, mematuhi prosedur perijinan, dan mengikuti segala macam protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pihak rumah sakit.
PFI pun meminta kerja jurnalistik pewarta foto tidak dibandingkan dengan foto buzzer, influencer, youtuber, vlogger, dan sejenisnya.
"Tidak membandingkan kerja jurnalistik pewarta foto dengan anak agency, buzzer, influencer, youtuber, vlogger, dan sejenisnya. Karena kerja jurnalistik dilandasi oleh fakta yang ada di lapangan, memiliki kode etik yang jelas, dan dilindungi oleh undang-undang," katanya dalam unggahan di Instagram Pewarta Foto Indonesia yang dikutip pada Senin (20/7).
PFI Pusat juga mengingatkan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.