REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satpol PP Kota Depok akan melakukan penilangan dan sanksi denda Rp 50 ribu bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker. Kebijakan itu dibuat berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok No. 45 tahun 2020 dan Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Depok tentang Gerakan Depok Bermasker.
"Kami akan mulai melakukan sosialisasi Gerakan Depok Bermasker pada Senin (20/7). Setelah itu pada Kamis (23/7) baru kami akan lakukan penilangan dan saksi denda Rp 50 ribu bagi warga yang kedapatan tidak bermasker di tempat umum," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny di Balai Kota Depok, Senin (20/7).
Dia menambahkan, proses tilang berdenda ini akan diberikan kwitansi. Tapi, untuk warga tak bermasker yang sedang makan, berpidato dan berolahraga tidak di razia.
"Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan. Jadi, supaya tidak terkena denda dan bisa melindungi diri serta keluarga, mari kita selalu menjaga jarak sosial, sering mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer dan jangan lupa menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah," harap Lienda.
Menurut juru bicara Gugus Tugas Covid 19 Kota Depok, Dadang Wihana, pihaknya mulai Senin 20 Juli hingga Rabu 22 Juli 2020 akan menggelar Gerakan Depok Bermasker yang akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga Selesai.
"Hal ini dilakukan untuk menggalakkan kembali Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan penggunaan masker di Kota Depok sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru," tuturnya.
Dadang mengungkapkan, Gerakan Depok Bermasker ini akan dilakukan secara serentak di ima titik yakni di Simpang Pasar Musi, Simpang KSU Sukmajaya, Simpang Juanda, Simpang Ramanda dan Simpangan Tugu Jam Siliwangi Pancoran Mas.
"Gerakan Depok Bermasker ini akan diisi dengan aksi simpatik, sosialisasi terkait penggunaan masker dan edukasi PHBS. Setalah itu, pada Kamis (23/7) baru kami akan lakukan razia bagi warga yang tak bermasker dengan denda Rp 50 ribu," tegasnya.