Senin 20 Jul 2020 09:23 WIB

Warga Depok tak Kenakan Masker Didenda Rp 50 Ribu

Denda Rp 50 ribu baru akan dikenakan Kamis (23/7).

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah warga saat berbelanja tanpa memakai masker di Pasar Kemiri, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/7). Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan akan diberlakukan mulai Senin (27/7) mendatang. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah warga saat berbelanja tanpa memakai masker di Pasar Kemiri, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/7). Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan akan diberlakukan mulai Senin (27/7) mendatang. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satpol PP Kota Depok akan melakukan penilangan dan sanksi denda Rp 50 ribu bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker. Kebijakan itu dibuat berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok No. 45 tahun 2020 dan Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Depok tentang Gerakan Depok Bermasker.

"Kami akan mulai melakukan sosialisasi Gerakan Depok Bermasker pada Senin (20/7). Setelah itu pada Kamis (23/7) baru kami akan lakukan penilangan  dan saksi denda Rp 50 ribu bagi warga yang kedapatan tidak bermasker di tempat umum," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda  Ratnanurdianny di Balai Kota Depok, Senin (20/7).

Baca Juga

Dia menambahkan, proses tilang berdenda ini akan diberikan kwitansi. Tapi, untuk warga tak bermasker yang sedang makan, berpidato dan berolahraga tidak di razia.

"Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan. Jadi, supaya tidak terkena denda dan bisa melindungi diri serta keluarga, mari kita selalu menjaga jarak sosial, sering mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer dan jangan lupa menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah," harap Lienda.

Menurut juru bicara Gugus Tugas Covid 19 Kota Depok, Dadang Wihana, pihaknya mulai Senin 20 Juli hingga Rabu 22 Juli 2020 akan menggelar Gerakan Depok Bermasker yang akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga Selesai.

"Hal ini dilakukan untuk menggalakkan kembali Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan penggunaan masker di Kota Depok sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru," tuturnya.

Dadang mengungkapkan, Gerakan Depok Bermasker ini akan dilakukan secara serentak di ima titik yakni di Simpang Pasar Musi, Simpang KSU Sukmajaya, Simpang Juanda, Simpang Ramanda dan Simpangan Tugu Jam Siliwangi Pancoran Mas.

"Gerakan Depok Bermasker ini akan diisi dengan aksi simpatik, sosialisasi terkait penggunaan masker dan edukasi PHBS. Setalah itu, pada Kamis (23/7) baru kami akan lakukan razia bagi warga yang tak bermasker dengan denda Rp 50 ribu," tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement