Senin 20 Jul 2020 11:19 WIB

In Picture: Sosialisasi Gerakan Bermasker Jelang Sanksi Denda Rp 50 Ribu

Pemkot Depok melakukan Sosialisasi Gerakan Bermasker menjelang penerapan sanksi denda.

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas menghimbau pengendara untuk memakai masker saat Sosialisasi Gerakan Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7). Pemerintah Kota Depok melakukan Sosialisasi Gerakan Bermasker menjelang penerapan sanksi denda sebesar Rp 50.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker, yang akan diberlakukan mulai Kamis (23/7). Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas menghimbau pengendara untuk memakai masker saat Sosialisasi Gerakan Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7). Pemerintah Kota Depok melakukan Sosialisasi Gerakan Bermasker menjelang penerapan sanksi denda sebesar Rp 50.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker, yang akan diberlakukan mulai Kamis (23/7). Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengendara memakai masker usai dihimbau oleh petugas saat Sosialisasi Gerakan Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7). Pemerintah Kota Depok melakukan Sosialisasi Gerakan Bermasker menjelang penerapan sanksi denda sebesar Rp 50.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker, yang akan diberlakukan mulai Kamis (23/7). Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah penumpang memakai masker usai dihimbau oleh petugas saat Sosialisasi Gerakan Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7). Pemerintah Kota Depok melakukan Sosialisasi Gerakan Bermasker menjelang penerapan sanksi denda sebesar Rp 50.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker, yang akan diberlakukan mulai Kamis (23/7). Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas mencatat identitas pengendara yang tidak memakai masker saat Sosialisasi Gerakan Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7). Pemerintah Kota Depok melakukan Sosialisasi Gerakan Bermasker menjelang penerapan sanksi denda sebesar Rp 50.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker, yang akan diberlakukan mulai Kamis (23/7). Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas menghimbau penumpang angkutan umum untuk memakai masker saat Sosialisasi Gerakan Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7). Pemerintah Kota Depok melakukan Sosialisasi Gerakan Bermasker menjelang penerapan sanksi denda sebesar Rp 50.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker, yang akan diberlakukan mulai Kamis (23/7). Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas menghimbau pengendara untuk memakai masker saat Sosialisasi Gerakan Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7). Pemerintah Kota Depok melakukan Sosialisasi Gerakan Bermasker menjelang penerapan sanksi denda sebesar Rp 50.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker, yang akan diberlakukan mulai Kamis (23/7). Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas membagikan masker kepada pengendara saat Sosialisasi Gerakan Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7). Pemerintah Kota Depok melakukan Sosialisasi Gerakan Bermasker menjelang penerapan sanksi denda sebesar Rp 50.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker, yang akan diberlakukan mulai Kamis (23/7). Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas mencatat identitas pengendara yang tidak memakai masker saat Sosialisasi Gerakan Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7). Pemerintah Kota Depok melakukan Sosialisasi Gerakan Bermasker menjelang penerapan sanksi denda sebesar Rp 50.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker, yang akan diberlakukan mulai Kamis (23/7). Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Petugas menghimbau pengendara untuk memakai masker saat Sosialisasi Gerakan Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7).

Pemerintah Kota Depok melakukan Sosialisasi Gerakan Bermasker menjelang penerapan sanksi denda sebesar Rp 50.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker, yang akan diberlakukan mulai Kamis (23/7). 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement