Senin 20 Jul 2020 12:13 WIB

Kemenperin Dorong IKM Kosmetik Dapatkan Sertifikat CPKB

Kemenperin memberikan pendampingan agar IKM mendapat izin edar.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Sosialisasi Produk Dari BPOM. Petugas BPOM memberikan sosialisasi tentang produk makanan dan kosmetik ilegal di Yogyakarta, Kamis (20/2). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong peningkatan daya saing produk kosmetik yang dihasilkan oleh Industri Kecil Menengah (IKM) agar mampu memenuhi standar mutu dan keamanan.
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Sosialisasi Produk Dari BPOM. Petugas BPOM memberikan sosialisasi tentang produk makanan dan kosmetik ilegal di Yogyakarta, Kamis (20/2). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong peningkatan daya saing produk kosmetik yang dihasilkan oleh Industri Kecil Menengah (IKM) agar mampu memenuhi standar mutu dan keamanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong peningkatan daya saing produk kosmetik yang dihasilkan oleh Industri Kecil Menengah (IKM) agar mampu memenuhi standar mutu dan keamanan. Salah satu upaya strategis yang dilakukan yakni memfasilitasi IKM memperoleh sertifikat penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

“Fasilitasi sertifikat CPKB diberikan untuk mendorong pertumbuhan IKM kosemetik. Sebab peluangnya besar sekali dengan permintaan konsumen yang semakin naik,” ujar Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih melalui siaran pers, Senin (20/7).

Menurutnya, produsen harus menjamin kosmetik yang diproduksi bermutu baik, aman, tepat manfaat, dan melindungi masyarakat dari berbagai hal merugikan kesehatan. Ini sebagai akibat dari pembuatan kosmetik yang tidak memenuhi syarat mutu.

Program fasilitasi tersebut diselenggarakan melalui sosialisasi CPKB kepada masing-masing IKM, terutama bagi para karyawan yang terlibat dalam pelaksanaan penerapan CPKB. Gati menyampaikan, pihaknya juga aktif mendampingi pelaku IKM kosmetik mendapat izin edar. 

“Kami memfasilitasi IKM agar produk mereka bisa diedarkan. Pendampingan yang kami berikan semua tanpa dipungut biaya. Peran pemerintah sangat diperlukan agar IKM bisa memperoleh sertifikasi CPKB serta izin edar,” ujar Gati. 

Salah satu IKM produk kecantikan yang sudah mendapat fasilitas sertfikat peneran CPKB dan izin edar oleh Direktorat Jenderal IKMA Kemenperin pda 2019 yakni PT Satya Pranata Jaya. Perusahaan yang beroperasi sejak 2018 tersebut telah memiliki izin produksi, sertifikat CPKB dan komitmen halal, serta memiliki laboratorium riset dan kualitas kontrol sendiri yang berlokasi di Pergudangan Kosambi Permai, Dadap, Tangerang, Banten.

Lilis Yulianti dari PT Satya Pranata Jaya menjelaskan, dengan memiliki sertifikat penerapan CPKB, produksi perusahaan dapat meningkat dan jenis produknya juga semakin banyak dibanding sebelumnya. “Setelah memperoleh fasilitasi CPKB dan izin edar, kami bisa memproduksi kosmetik dengan kualitas dan tata cara produksi yang lebih baik sehingga menghasilkan produk yang berdaya saing dan bisa diterima di pasar,” tuturnya.

PT Satya Pranata Jaya juga merupakan salah satu IKM yang masih mampu mempertahakan usahanya di tengah pandemi Covid-19. “Masa pandemi ini cukup mempengaruhi angka penjualan kami sekitar bulan April dan Mei. Namun, pada Juni, angka penjualan mulai berangsur membaik,” ungkapnya.

Lilis menambahkan, selama masa karantina di rumah, kesadaran konsumen untuk menjaga kesehatan kulitnya tetap meningkat. Hal ini berpengaruh pada penjualan skincare seperti serum atau masker, serta produk kosmetik mata seperti maskara, pensil alis, eyeliner dan lain-lain.

“Kewajiban menggunakan masker membuat konsumen memakainya dalam waktu yang cukup lama. Hal ini berpengaruh pada kondisi kulit wajah, sehingga penjualan produk skincare anti acne juga meningkat pesat. Selain itu, kami memproduksi hand gel dan hand spray dengan antimicroba,” ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement