REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (20/7) menjalani tes usap (swab test) untuk mendeteksi penularan virus corona penyebab Covid-19 setelah seorang panitera muda meninggal dunia dan dinyatakan positif Covid-19.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang Andreas Purwantyo Setiadi mengatakan bahwa ada sekitar 200 hakim, panitera, dan pegawai pengadilan yang diwajibkan menjalani tes Covid-19. Ia mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Semarang tetap menyelenggarakan pelayanan dengan beberapa pembatasan.
"Untuk pelayanan terpadu satu pintu operasionalnya akan dibatasi penerimaan berkasnya," kata dia.
Andreas menjelaskan, kegiatan persidangan akan ditunda kecuali yang sifatnya mendesak dan sidang perkara pidana bagi terdakwa yang masa penahanannya hampir habis akan digelar via daring.
Seorang panitera muda pegawai Pengadilan Negeri Semarang meninggal dunia dan dikonfirmasi positif Covid-19 pada Jumat (17/7). Menurut Andreas, panitera itu masih bekerja dan berinteraksi dengan pegawai pengadilan lain sampai 8 Juli 2020.