REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding mengimbau agar Badan Intelijen Negara (BIN) memperkuat institusi, kelembagaan serta kepemimpinan mereka ke depan. Hal itu menyusul lembaga intelijen tersebut yang kini langsung berada di bawah presiden.
Karding mengatakan, hal tersebut agar BIN betul-betul dapat menjadi lembaga yang dapat diandalkan negara agar bisa mengantisipasi semua kejadian yang akan datang. Hal itu juga supaya presiden bisa mengambil keputusan yang baik dan maslahat dari bekal informasi atau data yang diperoleh BIN.
"Jadi keputusan untuk mengeluarkan BIN dari Kemenpolhukam menurut saya adalah keputusan tepat dan perlu didukung," kata Abdul Kadir Karding di Jakarta, Senin (20/7).
Menurutnya, BIN itu memang sudah seharusnya langsung berada di bawah koordinasi kepala negara. Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang kementerian dan lembaga bahwa BIN itu berkoordinasi atau menjawab langsung pada presiden.
Mantan wakil ketua tim pemenangan Presiden Joko Widodo ini berpendapat, koordinasi langsung itu membuat BIN dapat memberikan informasi dan formulasi data langsung kepada kepala negara. Hal itu kemudian dapat dijadikan pembanding bagi presiden dengan lembaga lain sebelum mengambil sebuah keputusan atau kebijakan.
Dia mengatakan, kehadiran BIN di luar kemenkopolhukam itu artinya akan memperkuat wewenang dan jangkauan lembaga tersebut. Kata dia, BIN tidak hanya masuk dalam bidang politik pertahanan saja. Tetapi, BIN bisa masuk di perdagangan, sosial-ekonomi dan sebagainya.
"Di beberapa negara memang lembaga intelijen itu berada di bawah presiden, CIA di Amerika, SVR di Rusia kemudian JIC yang di inggris langsung di bawah Perdana Menteri Inggris," katanya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
Pasal 4 dari Perpres 73 Tahun 2020 menghilangkan kewenangan Kemenkopolhukam untuk mengoordinasikan BIN. Perpres baru ini menyebutkan bahwa BIN kini berada langsung di bawah kewenangan kepala negara.
Dalam Perpres sebelumnya, yakni Perpres Nomor 43 Tahun 2015 dalam pasal 4 menyebutkan bahwa kemenko polhukam mengoordinasikan 10 kementerian/lembaga, yakni Kementerian dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, BIN, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain yang dianggap perlu.