Senin 20 Jul 2020 13:06 WIB

Bawaslu, Polri dan Kejakgung Sepakati Gakkumdu Pilkada

Bawaslu, Polri dan Kejakgung sepakati peraturan bersama Gakkumdu Pilkada.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Bawaslu Abhan
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri dan Kejaksaan Agung menandatangani Peraturan Bersama tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Sentra Gakkumdu menjadi wadah untuk menangani tindak pidana pemilihan umum selama pilkada serentak 2020.

"Tentu menjadi kewajiban kita bagian dari Sentra Gakkumdu untuk bisa mengawal bersama-sama penegakan hukum di pemilihan 2020 ini," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam acara penandatanganan peraturan bersama tersebut, Senin (20/7).

Baca Juga

Abhan mengatakan, sentra Gakkumdu bertanggungjawab menangani pelanggaran hukum di 309 kabupaten/kota, termasuk 48 kabupeten/kota di sembilan provinsi, yang melaksanakan pemilihan kepala daerah. Abhan meminta peningkatan kerja sama dan sinergi antara jajaran Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam menangani tindak pidana pilkada di tengah pandemi Covid-19. Sebab, terdapat pembatasan waktu yang relatif lebih singkat untuk menyelesaikan pelanggaran tindak pidana dalam pilkada.

Sementara, tantangan penegakan hukum pidana pemilu saat pandemi berpotensi terjadi lebih banyak dari pilkada sebelumnya. Menurut Abhan, tidak mudah mengumpulkan alat bukti pelanggaran saat ada pembatasan tatap muka dan penerapan protokol kesehatan. 

"Misalnya ada laporan, orang diundang ke kantor Bawaslu enggak mau, takut, karena siapa yang jamin kantor Bawaslu aman dari Covid-19. Sementara waktunya terbatas lima hari," katanya.

Abhan melanjutkan, tidak semua alat bukti cukup diserahkan melalui daring. Ada alat bukti yang harus dilampirkan secara konkret dan materiel, contohnya bukti pelanggaran alat peraga kampanye. Sedangkan, Bawaslu hanya memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti pelanggaran sejak diterimanya laporan atau temuan, sebelum diserahkan ke penyidik Polri. Kepolisian mempunyai waktu 14 hari untuk menganalisa laporan dari Bawaslu dan kejaksaan diberikan waktu lima hari untuk memproses berkas dari kepolisian.

"Tapi kalau kebersaman dibangun saya kira, visinya sama, sinergitas bisa sama, saya kira tidak ada hal yang rumit, tidak ada hal yang bisa dianggap susah, dan sebagainya. Saya kira bangunan komitmen bersama, visi sama, ini penting," tutur Abhan.

Abhan mengatakan, ada beberapa hal yang berubah dalam peraturan bersama kali ini. Salah satunya, penyidik dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu sudah terlibat sejak awal dalam proses penerimaan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pilkada.

Abhan menuturkan, tidak semua jajaran Bawaslu memiliki latar belakang pendidikan hukum, maka penyidik dan jaksa dapat memberikan masukan saat Bawaslu menerima laporan pelanggaran beserta alat buktinya. Sehingga, ia berharap penanganan perkara dapat berjalan efektif, mulai dari penerimaan laporan atau temuan, proses penyidikan, hingga penuntutan.

"Maka ini penting sinegritas itu dari awal penerimaan laporan. Barangkali laporan yang kami terima kalau alat buktinya kurang ada masukan dari penyidik, jaksa," ucapnya.

Kemudian, peraturan bersama juga menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19. Pelaksanaan penanganan tindak pidana pemilihan wajib mengikuti standar protokol kesehatan. Penandatangan peraturan bersama terkait Sentra Gakkumdu tahun ini dilakukan Ketua Bawaslu RI Abhan, Kapolri Idham Azis, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin. Kegiatan penandatanganan disiarkan secara virtual.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement