Senin 20 Jul 2020 13:19 WIB

Tak Hadiri Sidang, Djoko Tjandra Minta Sidang Daring

Majelis hakim memberikan kesempatan ketiga kepada Djoko Tjandra untuk hadiri sidang.

Rep: Muhammad Ubaidillah/ Red: Bilal Ramadhan
Sidang Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7).
Foto: Muhammad Ubaidillah
Sidang Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang ketiga PK kasus tersangka Djoko Tjandra yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7) hanya dihadiri Kuasa Hukum. Djoko Tjandra merupakan tersangka kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Persidangan pertama dan kedua Djoko Tjandra tidak hadir dengan alasan sakit. Sehingga majelis hakim memberikan kesempatan ketiga kepada pemohon untuk hadir.

Persidangan PK Djoko Tjandra tidak bisa digelar jika pemohon tidak hadir. Kehadiran Djoko Tjandra sebagai pemohon diperlukan karena sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012 Tentang Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana.

SEMA tersebut menjelaskan bahwa Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya. Permintaan PK yang  diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA.