Senin 20 Jul 2020 14:29 WIB

Jaksa Heran Hakim Kembali Tunda Sidang PK Djoko Tjandra

Jaksa Penuntut Umum mengaku heran hakim kembali tunda sidang PK Djoko Tjandra.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Sidang Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7).
Foto: Muhammad Ubaidillah
Sidang Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang permohonan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi Djoko Tjandra, karena yang bersangkutan tidak menghadiri persidangan tersebut dengan alasan kondisi kesehatan menurun. Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum mengaku heran dengan keputusan majelis hakim yang menunda sidang untuk ketiga kalinya.

"Tanya ke hakimnya, saya juga heran," ucap Jaksa Ridwan Ismawanta usai persidangan di PN Jaksel, Senin (20/7).

Baca Juga

Ridwan mengatakan, pihaknya tetap berprinsip pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 yang berisi pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) wajib dihadiri terpidana. Ridwan mengatakan, nantinya akan menulis pendapat tentang atas jalannya persidangan dan ketidakhadiran Djoko Tjandra. Lalu, juga permintaan Djoko Tjandra yang ingin sidangnya lewat telekonferensi.

"Ya kami diperintah untuk menulis pendapat tentang sidang ini. Perintah dari majelis hakim," katanya.

Sebelumnya diketahui, Buron kasus korupsi, Djoko Soegiarto Tjandra kembali tak hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang dimohonkannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada hari ini, majelis hakim kembali harus menunda sidang PK hingga 27 Juli 2020.

Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi menyatakan, pihaknya menerima surat sakit dari Djoko Tjandra. Dalam surat itu, Djoko meminta persidangan dilakukan secara telekonferensi namun ditolak hakim.

"Iya saya sudah berikan kesempatan tiga kali untuk hadir. Suratnya juga isinya tidak memastikan bahwa dia hadir. Dia minta telekonferensi artinya dia tak akan hadir. Surat ini juga dibuat dari Kuala Lumpur, makanya tidak mungkin lagi dia akan hadir," kata Nazar, di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7).

Pada sidang pekan depan, majelis hakim memberikan kesempatan terakhir kepada Djoko Tjandra untuk hadir di muka persidangan dan akan memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) memberikan pendapatnya. Setelah itu, majelis hakim akan mengambil keputusan.

"Persidangan kami tunda sampai 27 juli 2020 pada pukul 10.00 WIB. Harus hadir tanpa dipanggil lagi. Nantinya, dalam agenda tersebut ada pendapat jaksa. Setelah itu, majelis yang akan memutuskan PK dalam kasus ini," kata Nazar.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement