Senin 20 Jul 2020 14:29 WIB

Jaksa Heran Hakim Kembali Tunda Sidang PK Djoko Tjandra

Jaksa Penuntut Umum mengaku heran hakim kembali tunda sidang PK Djoko Tjandra.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Sidang Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7).
Foto: Muhammad Ubaidillah
Sidang Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang permohonan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi Djoko Tjandra, karena yang bersangkutan tidak menghadiri persidangan tersebut dengan alasan kondisi kesehatan menurun. Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum mengaku heran dengan keputusan majelis hakim yang menunda sidang untuk ketiga kalinya.

"Tanya ke hakimnya, saya juga heran," ucap Jaksa Ridwan Ismawanta usai persidangan di PN Jaksel, Senin (20/7).

Baca Juga

Ridwan mengatakan, pihaknya tetap berprinsip pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 yang berisi pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) wajib dihadiri terpidana. Ridwan mengatakan, nantinya akan menulis pendapat tentang atas jalannya persidangan dan ketidakhadiran Djoko Tjandra. Lalu, juga permintaan Djoko Tjandra yang ingin sidangnya lewat telekonferensi.

"Ya kami diperintah untuk menulis pendapat tentang sidang ini. Perintah dari majelis hakim," katanya.