REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tak mengizinkan adanya rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III terkait kasus lolosnya buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Meski begitu, anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, pihaknya akan tetap mengusahakan agar RDP dapat terlaksana.
"Iya dong (diusahakan), iya karena kan ini ada perbedaan. Katakanlah sisi pandang terkait ketentuan Undang-Undang MD3 itu," ujar Arsul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7).
Ia menjelaskan, pimpinan Komisi III telah mengajukan surat izin menggelar RDP bersama Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Polri. Namun, Azis belum menandatangani surat tersebut.
Padahal, kasus lolosnya Djoko Tjandra dinilainya perlu dibahas segera. Mengingat, buron tersebut yang berhasil mengelabui tiga lembaga saat masuk ke Indonesia.