Senin 20 Jul 2020 15:05 WIB

Komisi III DPR Tetap Upayakan RDP Soal Djoko Tjandra

Usulan rapat gabungan terkait kasus Djoko Tjandra sebelumnya ditolak pimpinan DPR.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Hakim Ketua Nazar Effriandi memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali terhadap terpidana buron Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7).  Hakim memutuskan persidangan ditunda selama sepekan ke tanggal 27 Juli 2020 akibat terpidana tidak hadir dalam persidangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Hakim Ketua Nazar Effriandi memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali terhadap terpidana buron Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7). Hakim memutuskan persidangan ditunda selama sepekan ke tanggal 27 Juli 2020 akibat terpidana tidak hadir dalam persidangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tak mengizinkan adanya rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III terkait kasus lolosnya buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Meski begitu, anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, pihaknya akan tetap mengusahakan agar RDP dapat terlaksana.

"Iya dong (diusahakan), iya karena kan ini ada perbedaan. Katakanlah sisi pandang terkait ketentuan Undang-Undang MD3 itu," ujar Arsul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pimpinan Komisi III telah mengajukan surat izin menggelar RDP bersama Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Polri. Namun, Azis belum menandatangani surat tersebut.

Padahal, kasus lolosnya Djoko Tjandra dinilainya perlu dibahas segera. Mengingat, buron tersebut yang berhasil mengelabui tiga lembaga saat masuk ke Indonesia.