Senin 20 Jul 2020 16:15 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan sosialisasi Gerakan Depok Bermasker. Mulai Kamis 23 Juli 2020 mendatang, Pemkot Depok akan memberlakukan denda sebesar Rp.50.000 bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
Fungsional Satpol PP Kota Depok Suharna mengatakan sosialisasi tersebut diadakan di lima titik yaitu di Simpang Pasar Musi, Simpang KSU Sukmajaya, Simpang Juanda, Simpang Ramanda dan Simpangan Tugu Jam Siliwangi Pancoran Mas.
Suharna menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi pemakaian masker hingga dua hari mendatang. Akan tetapi, pada hari Kamis (23/7) nanti, Pemkot Depok akan menerapkan sanksi berupa denda maupun sanksi sosial.
Videografer | Surya Dinata
Video Editor | Fian Firatmaja