REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil interogasi Divisi Profesi dan Pengamanan terhadap Brigadir Jenderal Prasetijo terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra akan dijadikan dasar dalam pengambilan langkah berikutnya, yakni pengusutan pidana. Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hasil investigasi itu akan segera diterima oleh dirinya.
"Untuk kami proses pidananya," ujar Listyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Dia menyatakan, dalam pemeriksaan internal, Prasetijo diduga menyalahgunakan wewenang. Prasetijo telah membuat surat jalan untuk kepentingan buron korupsi Djoko Tjandra di Indonesia. Bahkan, kata Listyo, pengusutan juga ditarik sampai ke perkara red notice.
Prasetijo pun diduga melanggar Pasal 221 dan Pasal 263 KUHP. Listyo mengatakan, timnya juga masih melakukan pendalaman terkait dugaan aliran dana. "Untuk aliran dana sedang kami dalami," kata Listyo.
Kata dia, Polri juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain di luar institusi terkait pelarian Djoko Tjandra. "Proses lidik dan sidik terhadap semua dugaan pidana yang terjadi, baik yang dilakukan internal maupun pihak-pihak terkait di luar institusi Polri," ujarnya.
Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal setelah terbukti mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra pada Juni lalu, serta memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Prasetijo telah dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dan ditahan untuk 14 hari.