Senin 20 Jul 2020 16:31 WIB

Angka Reproduksi Covid-19 di Jawa Barat Turun

Jawa Barat catat rekor kasus terendah pada Ahad sebanyak 27 kasus.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Foto: Abdan Syakura/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Kang Emil mengatakan angka reproduksi efektif (Rt) Covid-19 di Provinsi Jabar turun menjadi 0,75. Sebelumnya, angka reproduksi Covid-19 di wilayah itu di angka 1,6.

"Angka reproduksi Covid-19 kita sudah di bawah angka satu, yakni ada di angka 0,75. Jadi ini sempat lompat di angka 1,6 dan sekarang sudah turun di 0,75," kata Kang Emil yang juga Gubernur Jabar di Gedung Sate Bandung, Senin (20/7).

Baca Juga

Angka reproduksi adalah suatu cara dalam memberi peringkat pada kemampuan penyebaran sebuah penyakit. Kang Emil mengatakan sudah hampir satu pekan terakhir ini kasus Covid-19 di Provinsi Jabar sudah kembali di pola yang "dipahami" yakni rata-rata kasusnya di bawah 100.

"Bahkan kemarin di hari Minggu (19/7) dilaporkan kasus positif hanya ada 27. (Jumlah) itu rekor terendah dalam enam minggu terakhir setelah AKB (adaptasi kebiasaan baru). Mudah-mudahan kasus rendah ini bisa kita jaga dalam minggu-minggu ke depan dalam proses penanggulangan," kata dia.

Selain itu, lanjut Kang Emil, tingkat kesembuhan pasien terpapar Covid-19 di institusi pendidikan kenegaraan seperti Pusat Pendidikan Polisi Militer (Pusdikpom) Kodiklat AD Cimahi dan Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa) AD menunjukkan hasil positif. Kesembuhan pasien 100 persen di Pusdikpom. 

"Semua yang terkonfirmasi positif setelah di tes ini sembuh 100 persen dan Secapa AD ada 400-an orang itu sudah sembuh. Ini menunjukkan prediksi kita OTG ini di institusi kenegaraan cenderung membaik dan sehat," kata dia.

Sementara itu, terkait rencana penerapan sanksi atau denda bagi warga yang tak menggunakan masker di Jabar, Kang Emil mengatakan hal tersebut masih sesuai dengan rencana awal yakni akan diterapkan mulai tanggal 27 Juli 2020.

"Kami sedang menunggu penguatan, menurut arahan Menseskab dalam dua tiga hari ini inpres (instruksi Presiden) terkait sanksi dalam kedisiplinan selama AKB ini juga akan diturunkan dari pusat ke kita," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement