REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2019. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta jajarannya baik kementerian ataupun lembaga agar menjadikan hasil pemeriksaan BPK ini sebagai parameter perbaikan, reformasi, dan parameter perubahan dalam pengelolaan anggaran negara.
Hal ini disampaikan Jokowi saat acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7). “Saya minta kepada seluruh menteri dan kepala lembaga untuk menjadikan hasil pemeriksaan BPK ini sebagai parameter perbaikan, sebagai parameter reform, dan sebagai parameter perubahan dalam pengelolaan anggaran negara,” ujar Jokowi.
Presiden pun mengapresiasi kinerja jajarannya yang selama empat tahun berturut-turut sejak 2016 bisa mempertahankan opini WTP dari BPK. Selain itu, jumlah entitas pemeriksaan yang mendapatkan predikat WTP juga meningkat dari tahun sebelumnya yakni menjadi 85 entitas pada 2019 dari 82 entitas pada 2018.
Lebih lanjut, Jokowi meminta agar kementerian dan lembaga yang memperoleh opini WTP dapat terus mempertahankan kinerjanya. Sedangkan bagi kementerian yang memperoleh opini WDP (wajar dengan pengecualian) agar segera melakukan perbaikan, terobosan, dan melakukan langkah perubahan yang signifikan.
Jokowi menyebut akan terus mengawasi langkah-langkah perbaikan yang dilakukan oleh jajarannya tersebut. “Langkah perbaikan betul-betul harus konkret, harus nyata sehingga setiap uang rakyat yang dikelola pemerintah dapat dipertanggungjawabkan. Dan uang yang dikeluarkan oleh rakyat bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” jelas dia.
Sebelumnya, BPK memberikan opini WTP terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2019. Laporan hasil pemeriksaan ini diberikan atas 87 laporan kementerian/lembaga (LKKL) dan 1 laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN).
Ketua BPK Agung Firman Sampurna merinci, opini WTP diberikan terhadap 84 LKKL dan 1 LKBUN atau sebesar 96,5 persen dari seluruh laporan. Sementara opini wajar dengan pengecualian (WDP) diberikan terhadap 2 LKKL yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Satu lagi, opini tidak menyatakan pendapat diberikan kepada 1 LKKL yakni Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.