Senin 20 Jul 2020 17:15 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Izinkan Resepsi Nikah

Penyelenggara resepsi harus meminta izin kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Yudha Manggala P Putra
Simulasi akad dan resepsi pernikahan dengan protokol kesehatan Covid-19. Ilustrasi
Foto: istimewa
Simulasi akad dan resepsi pernikahan dengan protokol kesehatan Covid-19. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG –  Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengizinkan warga di wilayahnya menggelar resepsi pernikahan dengan syarat. Acara resepsi wajib mengikuti protokol kesehatan dan juga meminta izin kepada gugus tugas.

“Diberi izin, tapi harus menerapkan protokol kesehatan,” kata Wali Kota Herman HN kepada wartawan di Bandar Lampung, Senin (20/7).

Herman menyatakan penyelenggara harus meminta izin kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di tempatnya masing-masing, agar pelaksanaanya tersistem satu pintu.

Menurut dia, penyelenggara tuan rumah resepsi pernikahan yang menggelar resepsi, dibatasi jumlah dan waktu tamu undangan yang hadir pada acara tersebut.

Intinya, ujar mantan kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, harus mengikuti protokol kesehatan di antaranya semuanya memakai masker, menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, dan tamu dibatasi dan waktunya juga dibatasi.

Herman mengatakan, pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berakhir, tidak dapat menahan warga untuk menggelar pernikahan dan juga resepsi. Yang terpenting, dapat menjaga protokol kesehatan dan membatasi tamu undangan, serta tidak ada kerumunan pada acara tersebut.

Pemantauan di beberapa pemukiman penduduk pada Ahad (20/7), sebagian warga sudah menggelar resepsi pernikahan pada bulan menjelang musim haji. Warga tidak menggelar acara panggung organ tunggal atau hiburan, namun diisi dengan sambutan atau pidato tuan rumah, perwakilan tamu, dan juga ceramah.

“Acara resepsi dibatasi undangannya, tempat duduk tamu dipisah, dan juga tidak ada organ tunggal, hanya pidato sambutan dan diisi ceramah agama,” kata Toto, warga Beringin Jaya, Kemiling, Bandar Lampung.

Selain dibatasi jumlah tamu undangan, penyelenggara acara resepsi juga membatasi acara tamu undangan di bawah pukul 12.00, untuk menghindari adanya penumpukkan atau kerumunan orang. “Kalau sekarang sudah longgar, kalau sebelumnya bisa dibubarkan kalau ada yang pasang tenda gelar resepsi,” ujar tokoh masyarakat tersebut.

Bersadarkan data Dinas Kesehatan Lampung, Senin (20/7), jumlah pasien positif Covid-19 berjumlah 231 orang, pasien sembuh 177 orang, dan masih dirawat 42 orang, dan meninggal dunia 12 orang.

Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) 197 orang, sudah sembuh dan pulang 156 orang, masih dirawat 5 orang, dan PDP meninggal dunia 36 orang. Sementara orang dalam pengawasan (ODP) 3.750 orang, selesai dipantau 14 hari 3.666 orang, masih dipantau 74 orang, dan ODP meninggal dunia 10 orang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement