Senin 20 Jul 2020 17:43 WIB

Pembukaan Objek Wisata Milik Pemkab Harus Seizin Gubernur

Pembukaan objek wisata milik pemkab didasari oleh Peraturan Bupati.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fuji Pratiwi
Lokawisata Baturraden di Banyumas, Jawa Tengah. Pembukaan objek wisata yang dikelola Pemkab Banyumas harus dengan seizin gubernur.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Lokawisata Baturraden di Banyumas, Jawa Tengah. Pembukaan objek wisata yang dikelola Pemkab Banyumas harus dengan seizin gubernur.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Hampir seluruh objek wisata di Kabupaten Banyumas yang dikelola swasta, telah diizinkan untuk dibuka kembali. Namun khusus untuk objek wisata milik Pemkab (BUMD), ternyata masih belum bisa dibuka.

''Pembukaan objek wisata yang dikelola Pemkab, harus dengan seizin gubernur,'' kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Asis Kusumandani, Senin (20/7).

Baca Juga

Keenam objek wisata milik Pemkab Banyumas yang belum bisa menerima kunjungan wisatawan. Keenamnya adalah Lokawisata Baturraden, Taman Rekreasi Andhang Pangrenan (TRAP), Balai Kemambang, Pemandian Tirta Husada Kalibacin di Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo, Museum Wayang di Kota Kecamatan Banyumas, dan Museum Pangsar Soedirman di Karanglewas Kecamatan Purwokerto Barat.

Asis menyebutkan, pembukaan objek wisata milik pemkab didasari oleh Peraturan Bupati. ''Peraturan Bupatinya sebenarnya sudah dibuat. Namun untuk diterapkan, harus dengan persetujuan gubernur. Persetujuan inilah yang sampai sekarang belum turun,'' kata Asis.

Secara teknis, dia menyatakan, seluruh persyaratan tatanan baru penanganan wabah Covid-19 yang ada di objek wisata milik pemkab tersebut sebenarnya sudah lengkap. Baik dalam hal prasarana dan sarana, seperti tempat cuci tangan, alat cek suhu tubuh, dan ketentuan jaga jarak antar wisatawan juga sudah dibuat.

Bahkan aplikasi agar pembelian tiket masuk menggunakan aplikasi atau nontunai juga sudah ada. "Namun ya itu tadi, karena harus didasari Perbup maka kita harus menunggu Perbup tersebut disetujui gubernur,'' kata Asis.

Terkait dengan objek wisata yang sudah menerima kunjungan wisatawan, Asis menyebutkan, seluruh objek wisata tersebut merupakan objek wisata yang dikelola non-Pemkab. Ada yang memang dikelola swasta murni, ada juga yang merupakan objek wisata milik BUMN  seperti Perum Perhutani.

Namun dia memastikan, objek wisata yang telah diizinkan menerima kunjungan wisatawan, sudah memenuhi persyaratan protokol kesehatan. Hal ini karena sebelum izin diberikan, pihaknya melakukan validasi terhadap seluruh persyaratan yang wajib dipenuhi. ''Seluruhnya ada sembilan objek wisata milik swasta/BUMN yang telah diizinkan menerima kunjungan wisatawan,'' kata Asis.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement