REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kebijakan Pendidikan sekaligus Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Cecep Darmawan, menilai, kemampuan guru dalam menggunakan perangkat teknologi harus segera ditingkatkan. Sebab, hal itu sangat menentukan keberhasilan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diterapkan di masa pandemi sekarang.
"Harus ada pemberdayaan guru. Tapi pemerintah harus memetakan terlebih dahulu, apakah (yang tidak melek teknologi itu) di perkotaan atau pedesaan; apakah guru SD atau SMP atau SMA," kata Cecep kepada Republika, Senin (20/7).
Pernyataan Cecep tersebut merupakan respons atas pernyataan Ketua Ikatan Guru Indonesia, Muhammad Ramli Rahim, yang menyebut, pelaksanaan PJJ sewrawut. Ramli menyebut penyebabnya karena 60 persen guru Indonesia tidak melek teknologi.
Angka itu, kata dia, merupakan data Kemendikbud. Republika telah berupaya mengonfirmasi hal ini ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tapi belum mendapat jawaban.
Terlepas dari data tersebut, Cecep menyebut pemberdayaan guru terkait penggunaan teknologi memang diperlukan. Terutama guru dari sekolah-sekolah di daerah. "Guru di perkotaan saja masih ada yang kesulitan soal teknologi, meski angkanya, saya kira, hanya 10-30 persen saja," kata dia.
Untuk mengatasinya, Cecep menyarankan agar dilakukan pemberdayaan di tiap sekolah. Kepala sekolah harus memetakan guru yang tidak melek teknologi. Lalu berikan pemberdayaan, baik oleh rekan sejawat maupun dari pihak dinas pendidikan.
"Termasuk pendampingan guru dalam jumlah terbatas, 5-9 orang dalam ruang terbatas dengan memenuhi protokol kesehatan," imbuh Cecep.
Cecep berharap, peningkatan kapasitas guru itu bisa segera dilakukan karena tahun ajaran baru sudah berjalan. Ia juga mengingatkan agar guru tetap melaksanakan kewajiban mengajar selama mengikuti program pemberdayaan tersebut. Salah satunya dengan digantikan guru lainnya. "Makanya ini harus ditarik levelnya ke unit sekolah," kata dia.
Di level nasional, imbuh dia, Kemendikbud harus segera membuat regulasinya. Termasuk penyaluran anggaran dan pengawasannya dengan memanfaatkan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang ada tiap provinsi.