Selasa 21 Jul 2020 00:40 WIB

Inggris Cabut Penggunaan Istilah Jihadis-Teroris Islam?

Kepolisian Inggris berencana mencabut penggunaan istilah teroris Islam.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Kepolisian Inggris berencana mencabut penggunaan istilah teroris Islam. Ilustrasi bendera Islam
Foto: Andi Rain/EPA-EFE
Kepolisian Inggris berencana mencabut penggunaan istilah teroris Islam. Ilustrasi bendera Islam

REPUBLIKA.CO.ID, LONDOND— Asosiasi Nasional Polisi Muslim (NAMP) Inggris mempertimbangkan pencabutan istilah teroris Islam dan jihadis karena dianggap berpengaruh buruk pada hubungan masyarakat.

Istilah pengganti yang ditawarkan ialah pengikut aliran Osama bin Laden, teroris penyalahguna agama atau teroris berdalih agama.

Baca Juga

NAMP yang mengkaji penggantian istilah itu terdiri dari sekitar tiga ribu polisi Inggris. Kajian ini dilakukan dalam konferensi daring yang diarahkan Asisten Komisioner Polisi Neil Basu selaku kepala kebijakan anti terorisme. 

Pengeboman London pada 2005 dan serangan ke Westminster, London Bridge serta Manchester Arena pada 2017 diklaim sebagai teroris Islam. NAMP meyakini penggunaan labelisasi saat ini cenderung memancing persepsi negatif, diskriminasi dan Islamofobia.

"Perlu perubahan dengan membedakan istilah yang punya kaitan langsung dengan Islam dan Jihad. Itu tidak membantu hubungan bermasyarakat dan keyakinan publik," tulis NAMP dalam keterangannya yang dilansir Daily Mail dari the Times pada Senin (20/7).

NAMP menyarankan penggunaan kata Arab, Irhabi daripada teroris Islam atau jihadis. Irhabi digunakan di Timur Tengah untuk menjelaskan orang yang punya paham radikal.

"Kata Jihad itu mengandung komplikasi dengan pengertiannya. Ada yang mengartikan jihad sebagai perjuangan agama dengan kekerasan," tulis Namp.

Kepala Polisi Metropolitan Inggris, Superintendent Nik Adams, mengatakan diskusi virtual dilakukan demi memperluas perspektif penanganan teroris dengan meninjau bukti-bukti. Koordiantor unit deradikalisasi itu menyebut kegiatan ini menyertakan banyak elemen kepolisian agar opini luas dapat terdengar.

Sayangnya, belum ada kepastian kapan perubahan istilah itu dapat terjadi. "Kami belum ada rencana mengubah terminologi yang telah digunakan saat ini, tapi kami terbuka membahasnya," ujar Adam.

"Penting menggunakan terminologi yang tepat untuk menjelaskan ancaman, tapi penting juga mengindari alienisasi (pengisolasian) masyarakat," tutup Adam. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement