REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka diduga pembunuh anak berumur bawah lima tahun (balita) berjenis kelamin laki-laki di Cakung, JakartaTimur (Jaktim), dapat dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun. "Tersangka Cece Suhandi (32) dapat dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 25 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolrestro Jaktim Kombes Pol Arie Ardiandalam jumpa pers, di Jakarta, Senin (20/7).
Menurut Arie, Cece diduga membunuh anak tirinya yang berusia dua tahun lantaran kesal karena istri jarang pulang ke rumah. Ia menjelaskan, tersangka menyiksa korban hingga tewas pada Senin (6/7).
Korban tewas karena dipukul tersangka menggunakan tongkat berbahan alumunium di kediaman mereka di kawasan Cakung, Jaktim. "Kekesalan dipicu karena istrinya sering tidak pulang, berdasarkan keterangan dari tersangka dan selain itu ada masalah ekonomi," kata Arie.
Korban mengalami luka di bagian dada, punggung, kaki dan wajah. Jasad korban kemudian dibuang ke Kali Cakung hingga ditemukan warga pada keesokan harinya.
Polisi kemudian mengejar Cece yang kabur ke Stasiun Bogor dan Ia ditangkap pada Rabu (15/7).