REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) memastikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sudah tidak berlaku lagi. Khususnya di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta).
Direktur Operasi dan Pelayanan AP II Muhamad Wasid mengatakan hal tersebut sesuai dengam keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah tidak memberlakukan lagi SIKM dan menggantinya dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM). "Adapun untuk pemeriksaan CLM saat ini juga belum dilakukan di Soekarno-Hatta," kata Wasid, Senin (20/7).
Wasid menjelaskan, saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap penumpang yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma hanya terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC). Selain itu juga pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.
Untuk HAC atau e-HAC diisi oleh penumpang sebelum melakukan perjalaan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan. "Saat memproses keberangkatan, traveler juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil tes cepat atau PCR test," ujar Wasid.
Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020, surat keterangan uji tes PCR dan ts cepat kini berlaku 14 hari dari pada saat keberangkatan. Sebelumnya, surat bebas Covid-19 dari sebelumnya tiga hari untuk rapid test dan tujuh hari untuk PCR.
Secara umum, lanjut Wasid, proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil tes cepat atau PCR test. "Ini berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya," ungkap Wasid.