REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satu entitas baru bernama Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pembentukan komite ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi, Senin (20/7) ini.
Dalam beleid ini dijelaskan, bahwa komite yang bertanggung jawab langsung kepada presiden ini terdiri dari tiga bagian. Yakni, Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Rinciannya, Komite Kebijakan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan didampingi oleh enam wakil yakni Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Secara khusus, ditunjuk pula Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana Komite Kebijakan.
Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Sedangkan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional dipimpin oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Lantas apa saja tugas dari masing-masing bagian dalam Komite Penanganan Covid-19 dan PEN ini? Pertama, Komite Kebijakan memiliki tugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada presiden dmi mempercepat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Komite Kebijakan juga bertugas mengintegrasikan seluruh terobosan yang ada dan melakukan evaluasi atas seluruh kebijakan dalam percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Kedua, Satgas Penanganan Covid-19 memiliki tugas melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Kemudian menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis secara tepat dan cepat, melakukan pengawasan kebijakan terkait penanganan Covid-19, dan menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam penaganan Covid-19.
Ketiga, Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional memiliki tugas melaksanakan dan mengendalikan kebijakan yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi. Selanjutnya, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi, melakukan pengawasan kebijakan tentang pemulihan ekonomi, sampai menetapkan dan melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan dalam pemulihan ekonomi nasional.
Selanjutnya, gubernur dan bupati/walikota di daerah akan membentuk Satgas Penanganan Covid-19 sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Sampai Satgas Penanganan Covid-19 di daerah terbentuk, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di level pusat dan daerah tetap bekerja.
"Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Pusat dan Daerah selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satgas Peanganan Covid-19 sesuai dengan kewenangan masing-masing," bunyi Pasal 20 dalam beleid ini.
Selain itu, pembentukan komite ini juga 'dikompensasi' dengan pembubaran sebanyak 18 lembaga. Seluruh 18 lembaga yang dibubarkan antara lain, Tim Transparansi Industri Ekstraktif; Badan Koodinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan; Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025; Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda; Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove; Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; dan Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik.
Kemudian, Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri, Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Tade Organization, dan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN.
Selanjutnya, Komite Kebijakan Sektor Keuangan, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor, Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun, dan terakhir, Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, pembentukan tim kebijakan dan Satgas PEN ini dimaksudkan untuk menyusun dan mengawal seluruh program pemulihan ekonomi. Alasannya, recovery atau pemulihan ekonomi nasional diperkirakan akan membutuhkan waktu cukup lama.
"Oleh karena itu Pak Presiden beri penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi dari program-program agar penanganan Covid dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan, dalam arti keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan koordinasi maksimal," jelasnya.
Dalam pertemuan dengan para gubernur di Istana Bogor pekan lalu, Presiden Jokowi sempat menyampaikan prediksi bahwa ekonomi nasional tumbuh minus 4,3 persen pada kuartal II 2020 ini. Capaian pertumbuhan ekonomi kuartal II ini cerminan dampak pandemi Covid-19 yang sangat memukul perekonomian nasional. Sementara pada kuartal I lalu, ekonomi Indonesia masih bisa tumbuh di angka 2,97 persen.
"Dan beruntung sekali, kita sekarang ini, kondisi ekonomi kita, meskipun di kuartal kedua pertumbuhannya kemungkinan, ini dari hitungan pagi tadi yang saya terima, minus ke 4,3 (persen). Di kuartal pertama kita masih positif 2,97 (persen), 2,97 (persen)," jelas Presiden Jokowi.
Kendati pertumbuhan ekonomi kuartal II sangat tertekan, Jokowi meyakini bahwa kondisinya masih jauh lebih baik dibanding bila pemerintah mengambil kebijakan lockdown atau karantina wilayah secara total pada awal pandemi Covid-19. Menurutnya, jika kebijakan lockdown saat itu diambil, maka pertumbuhan ekonomi nasional bisa minus 17 persen.