Senin 20 Jul 2020 21:45 WIB

Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM Bakal Diperluas ke BPD

Saat ini bank Himbara ditunjuk sebagai penjamin kredit modal kerja UMKM.

Red: Nidia Zuraya
Kepala Badan  Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu
Foto: dok. Humas Kementerian Keuangan
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan sedang menggodok skema penjaminan kredit modal kerja untuk korporasi dan akan disandingkan dengan penempatan dana pemerintah tambahan yang diperluas hingga Bank Pembangunan Daerah (BPD) terpilih.

“Ini harapannya ke bank yang lebih luas cakupannya bukan hanya Himbara,” kata Kepala BKF Febrio Kacaribu dalam webinar Menjaga Kelangsungan Ekonomi Indonesia dari pandemi Covid-19 di Jakarta, Senin (20/7).

Baca Juga

Namun, ia belum memberikan detail penempatan dana pemerintah tahap selanjutnya setelah sebelumnya pemerintah sudah menggelontorkan Rp 30 triliun untuk kredit UMKM di himpunan bank milik negara (Himbara).

Terkait dengan penjaminan kredit korporasi, kata dia, akan diberikan untuk ukuran kredit dari Rp10 miliar hingga Rp 200 miliar. Namun, tidak menutup kemungkinan akan dibuka penjaminan kredit korporasi dengan nilai di atas Rp 200 miliar.