REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar (BPSPL) melepasliarkan 31.065 ekor benih bening lobster hasil selundupan. Ribuan benih lobster tersebut dilepasliarkan di perairan Gili Ketapang, Probolinggo, Jawa Timur.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Aryo Hanggono dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (20/7), menyatakan puluhan ribu benih bening lobster itu merupakan hasil penyelundupan yang digagalkan oleh aparat keamanan (Avsec) Bandara Juanda Surabaya.
Aryo Hanggono menegaskan pelepasliaran dilakukan dalam rangka menjaga populasi lobster di alam agar tetap terjaga sehingga terhindar dari resiko kepunahan.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomer 12/PERMEN-KP/2020, Ditjen PRL melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) ditugaskan untuk menentukan lokasi dan tata cara pelepasliaran lobster," ujar Aryo.
Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menerangkan benih lobster yang dilepasliarkan terdiri dari 24.850 ekor jenis lobster pasir dan 6.215 ekor jenis lobster mutiara.
Menurut Permana Yudiarso, pelepasliaran dilakukan di perairan Gili Ketapang karena sudah sesuai dengan Surat Rekomendasi Ditjen PRL Nomor : B.617/DJPRL/VII/2020 tanggal 07 Juli 2020 tentang Rekomendasi Lokasi Pelepasliaran Lobster.
“Perairan Gili Ketapang, Probolinggo mempunyai kondisi perairan yang bersih serta terdapat ekosistem terumbu karang yang tumbuh baik sebagai habitat lobster. Kami berharap lobster yang dilepasliarkan dapat tumbuh dan bermanfaat bagi ekosistem perairan dan sumberdaya perikanan serta masyarakat di wilayah ini,” terang Yudi.
Yudi juga mengungkapkan bahwa pelepasliaran lobster di perairan Jawa Timur merupakan yang kedua kali karena KKP juga telah melakukan pelepasliaran benih lobster hasil penyelundupan yang digagalkan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi sebanyak 32.400 ekor di Perairan Bangsring, Banyuwangi, Jawa Timur.
Sebelumnya, barang bukti benih lobster sebanyak 31.365 ekor dititipkan oleh Avsec Bandara Juanda Surabaya kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk mendapatkan penanganan khusus terhadap benih bening lobster.