REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, sosialisasi Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 di masa pandemi Covid-19 dapat menggunakan media sosial. Ia mencontohkan, sosialisasi bisa melalui seminar daring atau web seminar (webinar) di Youtube.
"Webinar di Youtube juga baik," ujar Hinca lewat pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (20/7).
Menurut Hinca, sosialisasi RUU saat reses biasanya dilakukan anggota DPR RI dengan pertemuan langsung dengan konstituennya. Namun, mengingat adanya COVID-19, maka pertemuan langsung itu harus pula dibarengi dengan protokol Covid-19.
Penggunaan media virtual, dirasa cukup membantu Hinca mensosialisasikan RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang dibahas di Komisi III di daerah pemilihan (Dapil) III Sumatera Utara yang meliputi Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Kabupaten Tanah Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai.
Menurut Hinca, sosialisasi RUU itu penting dilakukan mengingat dua RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang dibahas di Komisi III DPR RI adalah RUU yang dibawa dari periode sebelumnya (carry over). Terlebih, pimpinan komisi III DPR RI dan anggota pada masa sidang berikut juga memiliki tugas menyelesaikan dua RUU Prioritas 2020 lainnya yaitu RUU tentang Jabatan Hakim dan Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
"Perlu terobosan yang bisa diterima masyarakat semaksimal mungkin," kata Hinca.
Hinca mengatakan Komisi III DPR RI siap membahas dan menuntaskan seluruh RUU Prolegnas Prioritas 2020. "Kami upayakan selesai sesuai tenggat waktu yang ada," kata Hinca.