REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Resor Kota Besar Medan mengamankan 17 orang terkait dengan dugaan sebagai pelaku penganiayaan terhadap dua polisi di salah satu tempat hiburan malam, Kota Medan, Sumatra Utara.
"Sementara ada 17 orang telah kami amankan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko yang dijumpai di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin (20/7). Mengenai identitas 17 orang yang diamankan tersebut, Kapolrestabes belum bisa memberikan keterangan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut."Sekarang lagi diperiksa. Setelah pemeriksaan selesai, nanti akan kami gelar," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap dua anggota polisi yang bertugas di Ditlantas Polda Sumut, yakni Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario oleh oknum anggota DPRD Sumut berinisial KS terjadi pada Ahad (19/7) malam di Diskotik Retro, Gedung Capital Building.
Saat itu terjadi keributan antara kelompok KS dengan kelompok lain. Tak diketahui penyebabnya, keributan tersebut berimbas kepada kedua anggota Polri tersebut.
Melihat itu, Bripda Mario pun menghindar. Namun, nasib malang menimpa Bripka Karingga yang menjadi korban KS dan rekannya yang diketahui berjumlah 20 orang.
Para pelaku secara membabi buta menyerangnya dengan cara memukul dan menendang korban mulai dari lantai atas hingga ke halaman parkir gedung tersebut.
Bripka Mario mencoba melerai namun malah mendapat pukulan benda tumpul. Tidak lama berselang, tim Opsnal Intel mendapat informasi tentang kejadian tersebut dan turun ke lokasi dan membawa dua oknum polisi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Akibat peristiwa tersebut, Bripka Karingga mengalami luka di kepala dengan empat jahitan, tengkorak kepala agak legok ke dalam akibat pukulan benda tumpul, ruas jari telunjuk sebelah kiri mengalami pergeseran, serta luka lecet dan lebam di wajah.Sementara itu, Bripka Mario mengalami luka di kepala sebelah kanan, luka dan lebam di wajah, dan tulang rusuk sebelah kiri.