Selasa 21 Jul 2020 04:48 WIB

Polisi Ungkap Alasan Catherine Wilson Konsumsi Sabu

Catherine mengonsumsi sabu karena untuk mengisi kekosongan selama pandemi Covid-19.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Artis Catherine Wilson bersama dengan security rumahnya ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram beserta alat hisapnya.Prayogi/Republika
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Artis Catherine Wilson bersama dengan security rumahnya ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram beserta alat hisapnya.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, alasan artis Catherine Wilson (CW) menggunakan narkoba. Yusri menyebut, Catherine mengonsumsi sabu karena untuk mengisi kekosongan selama pandemi Covid-19. 

"(Alasan gunakan sabu) ya hampir sama seperti yang lain ya. Kalau pengakuan-pengakuan itu dengan kekosongan masa pandemi Covid ini, ini semua yang dia sampaikan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/7).

Baca Juga

Kepada polisi, Catherine mengaku baru mengonsumsi narkoba tersebut selama dua bulan terakhir. Namun, Yusri mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan dari Catherine tersebut. 

"Ini masih kita dalami semuanya sekarang ya," ungkap Yusri.

Catherine Wilson ditangkap bersama seorang pria berinisial J di kediamannya di Jalan H Saleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, pada Jumat (17/7) pagi. J diketahui berprofesi sebagai sekuriti di rumah Catherine.

Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas Catherine. Di antaranya dua klip kecil sabu masing-masing seberat 0,66 gram dan 0,43 gram, satu bong, dan ponsel.

Catherine kerap menyuruh J membeli sabu kepada seseorang berinisial A yang berstatus buron. Kini, polisi sedang mengejar keberadaan A.

Sementara itu, Catherine dan J telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement