Selasa 21 Jul 2020 04:55 WIB

Gugus Tugas Tetap Bekerja Hingga Satgas Covid-19 Dibentuk

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi dibentuk, Gugus Tugas dibubarkan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) berbincang dengan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo (kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kiri) dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2020). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang di dalamnya mengatur pembentukan tim penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) berbincang dengan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo (kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kiri) dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2020). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang di dalamnya mengatur pembentukan tim penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan tetap bekerja melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dibentuk dan ditetapkan. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibubarkan menyusul pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Hal itu tertuang dalam pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana lampiran Perpres yang diterima di Jakarta, Senin (20/7).

Baca Juga

Untuk diketahui, Perpres yang ditetapkan Presiden Jokowi 20 Juli 2020 itu mengatur pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite tersebut terdiri dari tiga unsur yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Satgas Penanganan Covid-19 dalam Komite tersebut akan meneruskan tugas, fungsi dan wewenang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang selama ini sudah berjalan.

Namun selama keanggotaan Satgas belum dibentuk dan ditetapkan maka Gugus Tugas yang ada saat ini tetap bekerja sebagaimana mestinya. Sebaliknya, ketika keanggotaan Satgas sudah dibentuk dan ditetapkan, maka Gugus Tugas dibubarkan.

Adapun Satgas Penanganan Covid-19 akan diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo yang saat ini masih bertugas sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement