Selasa 21 Jul 2020 10:24 WIB

Polisi Sasar Delapan Bentuk Pelanggaran dalam Operasi Patuh

Setiap personel akan melakukan patroli di tempat yang dianggap rawan pelanggaran.

Anggota polisi melakukan razia kendaraan. (ilustrasi).
Foto: Antara/Noveradika
Anggota polisi melakukan razia kendaraan. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyasar delapan bentuk pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Singgalang Satlantas 2020 yang dimulai pada Kamis (23/7).

"Pada operasi nanti ada delapan bentuk pelanggaran yang kami sasar, dan terhadap para pelanggar akan ditilang," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Sukur Hendri Saputra, di Padang, Selasa (21/7).

Ia memaparkan delapan pelanggaran tersebut yaitu tidak menggunakan helm, berbonceng tiga bagi sepeda motor, knalpot bolong, dan tidak mengenakkan sabuk pengaman. Kemudian melawan arus saat berkendara, mengunakan gawai atau HP, kelebihan muatan dan beban kendaraan, dan terakhir over dimensi.

Namun demikian pihaknya menegaskan penindakan hukum yang dilakukan dalam operasi akan mengedepankan upaya persuasif dan humanis. Selain itu, Polresta Padang juga akan menerapkan protokol kesehatan saat di lokasi demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kami berupaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas," katanya.

Sementara AKP Hendri Sukur mengatakan setiap personel akan melakukan patroli di tempat yang dianggap rawan pelanggaran. "Jika ditemukan pelanggaran langsung diberhentikan, dan ditanya surat surat kendaraan," tuturnya.

Operasi Patuh Patuh Singgalang Satlantas Polresta Padang 2020 akan digelar selama dua minggu mulai Kamis (23/7) hingga Rabu (5/8). Kepolisian mengimbau masyarakat tetap mengikuti aturan serta melengkapi surat-surat saat berkendara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement