Selasa 21 Jul 2020 11:46 WIB

Pembubaran Lembaga Negara Terus Berlanjut

Kemarin Presiden Joko Widodo resmi telah membubarkan 18 lembaga negara.

Red: Indira Rezkisari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan upaya perampingan birokrasi lewat pembubaran sejumlah lembaga negara akan terus dilanjutkan.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan upaya perampingan birokrasi lewat pembubaran sejumlah lembaga negara akan terus dilanjutkan.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid, Arif Satrio Nugroho, Dessy Suciati Saputri

Upaya perampingan birokrasi terus dilakukan pemerintah. Kemarin, pemerintah resmi mengumumkan pembubaran 18 lembaga melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

Baca Juga

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan 18 lembaga yang telah dibubarkan Presiden berbeda dengan usulan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Tjahjo menyebut, KemenPAN-RB tengah mengkaji lembaga nonstruktural yang sudah tidak efektif dan efisien untuk dibubarkan.

"Yang dibubarkan sebagaimana Perpres 82, berbeda dengan lembaga-lembaga yang diusulkan KemenPAN-RB dapat dibubarkan atau dihapus," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Selasa (21/7).