REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid, Arif Satrio Nugroho, Dessy Suciati Saputri
Upaya perampingan birokrasi terus dilakukan pemerintah. Kemarin, pemerintah resmi mengumumkan pembubaran 18 lembaga melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan 18 lembaga yang telah dibubarkan Presiden berbeda dengan usulan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Tjahjo menyebut, KemenPAN-RB tengah mengkaji lembaga nonstruktural yang sudah tidak efektif dan efisien untuk dibubarkan.
"Yang dibubarkan sebagaimana Perpres 82, berbeda dengan lembaga-lembaga yang diusulkan KemenPAN-RB dapat dibubarkan atau dihapus," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Selasa (21/7).