Selasa 21 Jul 2020 14:02 WIB

Menteri PANRB Isyaratkan Pembubaran Lembaga Susulan

18 lembaga yang dibubarkan, berbeda dengan usulan Kemenpan RB untuk dihapus.

Menpan RB Tjahjo Kumolo (kanan)
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Menpan RB Tjahjo Kumolo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengisyaratkan adanya pembubaran lembaga susulan setelah 18 tim kerja, badan dan komite yang dihapuskan lewat Peraturan Presiden (Perpres). "Yang dibubarkan sebagaimana Perpres Nomor 82 Tahun 2020 itu berbeda dengan lembaga-lembaga yang diusulkan Kementerian PANRB untuk dapat dibubarkan atau dihapus," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (21/7).

Tjahjo mengatakan, 18 lembaga tersebut tidak termasuk dalam daftar lembaga yang direkomendasikan Kementerian PANRB untuk dihapuskan. "Itu (18 lembaga yang dihapuskan) tidak termasuk yang diusulkan dan tidak masuk dalam kajian Kementerian PANRB untuk dibubarkan," tambahnya.

Baca Juga

Tjahjo mengatakan, setidaknya masih ada 96 lembaga atau komisi, baik dibentuk dengan undang-undang maupun keputusan pemerintah yang sedang dikaji untuk dihapuskan.

Kementerian PANRB juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa kembali urgensi dari keberadaan lembaga-lembaga tersebut. "Sudah diusulkan kepada Mensesneg (Pratikno), tinggal tunggu waktu saja untuk diumumkan," katanya.

Sebelumnya, melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Presiden Joko Widodo membubarkan 18 tim kerja, badan dan komite yang pendiriannya berdasarkan keputusan presiden (keppres).

Dari 18 lembaga tersebut, 13 di antaranya tidak termasuk dalam kategori lembaga non-struktural. Empat lainnya berupa lembaga non-struktural dan satu lembaga lagi berupa lembaga non-struktural yang telah dibubarkan pada 2014, yakni Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement