REPUBLIKA.CO.ID, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satu entitas baru bernama Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pembentukan komite ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi, Senin (20/7). Pembentukan entitas baru ini sebagai 'kompensasi' dari pembubaran 18 lembaga.
Berikut 18 lembaga yang dibubarkan:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif
2. Badan Koodinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik
8. Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN