Selasa 21 Jul 2020 14:53 WIB

Pensiun Dini karena Pembubaran Lembaga Negara, Ini Hak PNS

Pemerintah telah membubarkan 18 lembaga negara.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah telah membubarkan 18 lembaga negara yang dinilai tak efektif. Jumlah lembaga negara yang terancam dibubarkan juga kemungkinan bisa bertambah. 

Pemerintah pun membuka peluang untuk pensiun dini bagi pegawai negari sipil (PNS) yang tidak bisa lagi untuk ditempatkan ke instansi lain. Berikut aturan mereka yang bisa pensiun dini dan hak-hak yang didapatkan berdasarkan PP 11 Tahun 2017.

Baca Juga

Pasal 305 ayat d

PNS yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini apabila telah berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja paling sedikit l0 (sepuluh) tahun.

Adapun hak-hak yang diterima dalam pensiun dini sama dengan pensiun pada umumnya.

Pasal 304

1) PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2) Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.

3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.

4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.

 

Bagaimana jika belum berusia 50 tahun?

Pasal 241

1) Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain.

2) Dalam hal terdapat PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pada saat terjadi perampingan organisasisudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3) Apabila PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a) tidak dapat disalurkan pada instansi lain;b) belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; c) masa kerja kurang dari l0 (sepuluh) tahun, diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun.

4) Apabila sampai dengan 5 (lima) tahun PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat disalurkan maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5) Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum berusia 50 (lima puluh) tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 (lima puluh) tahun. Ketentuan mengenai kriteria dan penetapan kelebihan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement