REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Dalam rangka meminimalisir sengketa informasi, Gubernur Erzaldi Rosman melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sudarman mendorong percepatan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di Babel.
Terkait hal tersebut, Komisi Informasi Bangka Belitung menyelenggarakan webinar sosialisasi pembentukan PPID desa se-Bangka Belitung pada Selasa (21/7). Kegiatan ini diikuti oleh 131 peserta dari perwakilan pemdes di tujuh kabupaten/kota di Babel dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Babel, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Babel, dan Ketua Forum Komunikasi Desa Bojonegoro.
Dalam sambutannya, Gubernur erzaldi mengatakan webinar ini bertujuan untuk menjabarkan pentingnya keterbukaan informasi yang diamananatkan oleh Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KI No. 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Oleh karena itu, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Babel akan fokus membentuk PPID sampai pada tingkat paling bawah yaitu desa.
“Pembentukan PPID di tingkat desa bertujuan untuk meminimalisir masalah-masalah di desa. Sebab informasi sudah tersedia dan mudah diakses oleh siapa saja. Terlebih saat ini desa mengelola dana yang cukup besar, sehingga masyarakat perlu mengetahui bagaimana pengelolaannya,” ungkapnya.
Gubernur Erzaldi juga memaparkan kondisi keterbukaan informasi saat ini, mengingat masyarakat kita semakin cerdas, maka pemdes sebagai PPID desa agar bersungguh-sungguh melaksanakan keterbukaan infomasi publik.
Hal ini dikarenakan badan publik mengalami kesulitan ketika pemohon informasi meminta informasi terkait penggunaan anggaran atau informasi pengadaan barang dan jasa.
“Karena itu, diharapkan pemerintah desa menerapkan keterbukaan informasi di websitenya untuk meminimalisir permasalahan yang akan timbul. Seiring perkembangan zaman, kita harus mengubah mindset, khususnya terkait keterbukaan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Informasi Kabupaten Bojonegoro, Sufyan Tirto berbagi mengenai keberhasilan Desa Bojonegoro menerapkan keterbukaan informasi publik.
Dalam penjelasannya bahwa pembentukan PPID di desa akan memudahkan interaksi pemerintah dengan masyarakat sehingga timbul kepercayaan yang mendorong peningkatan partisipasi publik dalam pelaksanaan program-program pemerintah serta mengurangi tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran di desa.
“Pembentukan PPID tingkat desa dapat dilakukan dengan membuat Surat Keputusan (SK) desa dengan memenuhi konsep dasar adanya komitmen dari pemimpin, dalam hal ini kepala desa, loyalitas dari perangkat desa, dan kolaborasi dari masyarakat,” ujarnya.
Ketua Forum Sufyan Tirto juga menyampaikan solusi terkait kendala yang sering dihadapi pemerintah desa terkait pembentukan PPID desa.
“Terpenuhinya konsep dasar tadi, ada hal lain yang sering menjadi kendala dalam pembentukan PPID di tingkat desa yakni Sumber Daya Manusia (SDM). Solusi yang kami lakukan selama ini yakni, dengan menggunakan dana peningkatan SDM aparatur dari pos peningkatan kapasitas aparatur. Selain itu, dapat pula dilakukan dengan mengaryakan masyarakat desa yang memiliki kompetensi di bidang IT, pendampingan serta kerja sama dengan LSM, universitas, dan pihak-pihak lainnya,” pungkasnya