Selasa 21 Jul 2020 15:48 WIB

Pramono Sebut Gugus Tugas Hanya Berganti Nama

Gugus Tugas kini berganti nama jadi Satgas Penanganan Covid-19.

Red: Indira Rezkisari
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan perubahan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menjadi Satuan Tugas atau Satgas.
Foto: Republika/Wihdan
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan perubahan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menjadi Satuan Tugas atau Satgas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak berkurang pascaterbitnya Peraturan Presiden RI No. 82 tahun 2020. Gugus Tugas hanya berganti nama menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Satgas Covid-19 dalam hal ini dijabat tetap bapak Doni Monardo yang sebelumnya ketua Gugus Tugas," kata Pramono dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/7).

Baca Juga

Pada 20 Juli 2020, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden RI No. 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam Perpres No. 82/2020 itu disebutkan pembentukan Komite Kebijakan dengan ketua Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Ketua Pelaksana adalah Menteri BUMN Erick Thohir.

Di bawah Komite Kebijakan terdapat 2 satgas yaitu Satgas Penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo yang melakukan tugas-tugas di bidang kesehatan dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang diketuai oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunawan Sadikin.