REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Belum diizinkannya sekolah-sekolah di Kabupaten Ciamis untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) membuat sejumlah siswa menggunakan masjid sebagai tempat belajar. Beberapa masjid di Kabupaten Ciamis digunakan sebagai tempat KBM tatap muka para siswa dan guru secara terbatas.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis, Wawan S Arifien mengaku banyak mendapat laporan terkait digunakannya masjid sebagai tempat KBM para siswa. Ia tak mempermasalahkan hal itu, selama kegiatan di masjid tetap dilakukan sesuai aturan.
Kendati demikian, ia berharap para siswa tak sekadar belajar pendidikan umum sekolah, melainkan juga diajarkan pendidikan agama. "Artinya, DMI lebih mensupport jika anak-anak kembali ke masjid buat mengaji dan belajar agama di masjid," kata dia, ketika dihubungi wartawan, Selasa (21/7).
Ia menambahkan, para guru juga mesti mengajarkan siswanya mengenai fungsi masjid dan adab belajar di masjid. Dengan begitu, para siswa akan selalu merindukan suasana belajar dan beribadah di masjid.
Wawan mencontohkan, para guru harus dapat mengajarkan adab berbicara di dalam masjid, seperti tak boleh berteriak teriak, berkata kotor atau kasar. Selain itu, para siswa juga harus diingatkan agar tak berkumpul dengan lawan jenis serta mengenakan pakaian menutup aurat
"Nah itu agar diterapkan dan akhirnya nanti menjadi kebiasaan dan itu adalah pendidikan akhlak," kata dia.
Wawan mengatakan, jika masjid hanya dipakai karena sekolah tidak boleh digunakan untuk proses belajar mengajar, maka fungsi masjid hanya dianggap sebagai sarana pengganti sementara. Padahal, ada tujuan utama lain bagi para siswa, yaitu lebih mengajarkan ilmu agama.
"Kalau hanya dianggap tempat sementara, ini yang dikhawatirkan, karena ketika selolah sudah bisa digunakan lagi, mereka tak datang lagi ke masjid," kata dia.