Selasa 21 Jul 2020 17:44 WIB

Todongkan Senjata ke Demonstran AS, Suami Istri Didakwa

Pasangan suami istri AS menodongkan senjata karena demonstran melewati rumah mereka

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Demonstran menggelar aksi protes atas tertembaknya lagi seorang kulit hitam oleh polisi AS di Restauran Wendy
Foto: EPA-EFE/Erik S. Lesser
Demonstran menggelar aksi protes atas tertembaknya lagi seorang kulit hitam oleh polisi AS di Restauran Wendy

REPUBLIKA.CO.ID, MISSOURI -- Sepasang suami istri didakwa karena menodongkan senjata ke arah kerumunan demonstran di luar kediaman mereka di St. Louis, Missouri. Pengacara Mark McCloskey dan Patricia McCloskey mengatakan, pasangan suami istri tersebut menodongkan senjata karena para demonstran melewati halaman rumah mereka yang bernilai 1,15 juta dolar AS.

Pasangan tersebut mengatakan, mereka menodongkan senjata karena merasa terancam. Jaksa penuntut St. Louis menyatakan, tindakan mereka berisiko menciptakan kekerasan pada aksi protes yang berlangsung secara damai. Selain itu, mereka juga menghadapi tuduhan penyerangan tingkat empat.

Baca Juga

"Adalah ilegal untuk menodongkan senjata dengan cara mengancam pada mereka yang berpartisipasi dalam protes tanpa kekerasan, dan sementara kami beruntung situasi ini tidak meningkat menjadi kekuatan yang mematikan, jenis perilaku ini tidak dapat diterima di St.Louis," ujar pengacara Afrika-Amerika pertama di St. Louis, Kim Gardner, dilansir BBC, Selasa (21/7).

Pengacara pasangan suami istru tersebut, Joel Schwartz mengatakan, tuntutan yang diajukan kepad kliennya sangat mengecewakan. Karena, kaliennya tidak memiliki niat untuk berbuat kejahatan. Schwartz mengatakan, pasangan itu memiliki hak untuk mempertahankan properti mereka.

Dalam sebuah rekaman video, Mark McCloskey dan Patricia McCloskey menodongkan senjata api ketika barisan demonstran melewati rumah mereka. Para pengunjuk rasa akan menggelar aksi protes ke rumah Wali Kota St. Loius, Lyda Krewson untuk menyerukan tuntutan pengunduran dirinya.

Tim hukum pasangan suami istri tersebut mengatakan, antara dua atau tiga pengunjuk rasa telah mengancam mereka dan properti mereka. Menurut laporan polisi, pasangan suami istri itu mengatakan, sekelompok orang telah menerobos gerbang besi yang telah ditandai dengan tulisan, "No Trespassing" dan "Private Street". Salah satu pemimpin aksi protes menahan gerbang yang sudah terbuka.

Aksi protes tersebut merupakan bagian dari gelombang demonstrasi anti-rasisme nasional. Para pelaku tindak kriminal Kelas E seperti penggunaan senjata secara tidak sah dapat dikenakan hukuman penjara hingga empat tahun. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement