REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan kasus pembunuhan bocah berinisial A (2 tahun) di Cakung, Jakarta Timur, yakni C (32 tahun) sempat mengancam ibu korban. Tersangka yang merupakan ayah tiri korban mengancam sang istri untuk tidak melaporkan tindakannya itu kepada polisi.
"Pelaku setelah melakukan pembunuhan sempat mengancam istrinya. Dia bilang, 'jangan ngadu-ngadu, jangan lapor polisi, diam saja, atau kamu saya bunuh'," kata Kanit Reskrim Polsek Cakung Jakarta Timur, AKP Tom Sirait saat dihubungi, Selasa (21/7).
Tom mengungkapkan, setelah membunuh bocah laki-laki itu, tersangka C pun langsung melarikan diri menuju wilayah Bogor, Jawa Barat. Polisi pun menangkap tersangka di depan Stasiun Bogor usai buron selama lebih dari satu pekan.
"Jadi dia ditangkap di depan Stasiun Bogor tanggal 15 Juli 2020," ungkap Tom.