REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak istana kepresidenan menjelaskan alasan di balik terbitnya Perpres nomor 82 tahun 2020 terkait pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Komite tersebut terdiri dari tiga bagian, yakni Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, serta Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi.
Pembentukan satgas baru ini sekaligus menggantikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang sudah beberapa bulan ini bekerja. Sebenarnya Gugus Tugas tidak sepenuhnya bubar, namun hanya 'ganti seragam' dan bertransformasi menjadi Satgas Penanganan Covid-19. Sebagai kompensasi atas pembentukan komite baru ini, presiden juga membubarkan 18 badan, komite, dan tim koordinasi.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan, pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini diinisasi Presiden Jokowi atas pemahaman bahwa masalah ekonomi dan kesehatan harus diatasi secara seimbang. Seperti diketahui, pandemi Covid-19 benar-benar memukul sektor ekonomi nasional sampai diprediksi tumbuh minus pada kuartal II 2020 ini.
"Belajar dari negara yang terlalu heavy penanganan kesehatan, persoalan ekonominya menjadi persoalan tersendiri. Istilah presiden, harus diatur rem dan gas. Mana yang harus diseimbangkan, agar persoalan ekonomi bisa diselesaikan, persoalan kesehatan juga bisa diselesaikan," jelas Pramono di Kantor Presiden, Selasa (21/7).
Pramono menyebutkan bahwa Indonesia sudah berada dalam jalur yang benar (on the right track) terkait penanganan Covid-19. Ia berdalih, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 semakin bertambah. Di sisi lain, pemulihan ekonomi terus dilakukan.
"Orang yg meninggal dari waktu ke waktu menjadi menurun. Tingkat kesembuhannya meningkat. Vaksin mudah-mudahan dalam bulan Januari kita sudah bisa bekerja sama dengan Sinovac," katanya.
Prinsipnya, ujar Pramono, pembentukan komite baru ini bertujuan untuk menyeimbangkan penanganan Covid-19, antara sisi kesehatannya dan meredam dampak ekonomi serta memulihkannya.