REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum berhasil menangkap tersangka kasus pergantian antarwaktu anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku. Sudah lebih dari enam bulan mantan calon legislatif PDI Perjuangan itu menjadi buron.
Sejak 10 Juli lalu, lembaga antirasuah pun melakukan perpanjangan pencegahan terhadap Harun untuk bepergian ke luar negeri. Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang mengungkapkan, lembaga antirasuah tidak bisa melakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri untuk yang ketiga kali kepada Harun Masiku.
"Merujuk Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan," kata Arvin saat dikonfirmasi, Selasa (21/7).
Arvin menuturkan, sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku pencegahan bepergian ke luar negeri dapat dilakukan dua kali permintaan. Sehingga, masa pencegahan hanya berlaku selama satu tahun.
"Kalau ditotal ya cuma 12 bulan," terang Arvin.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah atau melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka Harun Masiku. Terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 bulan ke depan.
Ali mengatakan surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikirim lembaganya ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Untuk diketahui, tersangka HAR saat ini masih menjadi buronan setelah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 lalu.
"Saat ini, KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut. Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.
Terkait pencarian Harun, Ali mengatakan sampai saat ini belum ada informasi yang masuk ke KPK soal keberadaan yang bersangkutan. Namun, Ali memastikan penyidikan terhadap tersangka Harun tetap berjalan.
"Oleh karena itu, tentu terus dilakukan pencarian dan pemberkasannya juga terus berjalan. Penyidikannya juga terus berjalan, bukan berarti kemudian tersangka belum ditemukan kemudian berkasnya berhenti, tidak," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/7).
Dalam kasus tersebut, kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri yang juga pemberi suap telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti ikut menyuap bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.
Saeful dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Harun memberikan suap kepada Wahyu melalui perantara mantan anggota Bawaslu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Sementara Wahyu dan Agustiani masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.