Wednesday, 18 Jumadil Awwal 1446 / 20 November 2024

Wednesday, 18 Jumadil Awwal 1446 / 20 November 2024

Bea Cukai Kediri dan BBKP Musnahkan 1,5 Ton Sawi Putih

Selasa 21 Jul 2020 19:14 WIB

Red: Hiru Muhammad

Sinergi antara Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya bersama Bea Cukai Kediri melakukan pemusnahan 1,5 ton benih sawi putih senilai Rp1,2 miliar yang berasal dari Korea Selatan, Kamis (16/7).

Sinergi antara Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya bersama Bea Cukai Kediri melakukan pemusnahan 1,5 ton benih sawi putih senilai Rp1,2 miliar yang berasal dari Korea Selatan, Kamis (16/7).

Foto: istimewa
Di benih sawi putih mengandung bakteri A1 yang belum pernah ditemukan di Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI--Sinergi antara Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya bersama Bea Cukai Kediri melakukan pemusnahan 1,5 ton benih sawi putih senilai Rp1,2 miliar yang berasal dari Korea Selatan, Kamis (16/7). Pemusnahan bibit itu untuk mencegah potensi penyebaran penyakit tumbuhan ke wilayah Indonesia.

Pemusnahan dilakukan karena di dalam benih sawi putih tersebut terkandung bakteri kategori golongan A1 atau belum pernah ditemukan di Indonesia. Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium BBKP Surabaya, ditemukan bakteri Pseudomonas Viridiflava dan kategori A2 Pseudomonas Chicorii pada benih sawi putih.

Kepala BBKP Surabaya, Musyaffak menjelaskan bakteri Pseudomonas Chicorii pada benih sawi putih bisa menjadi ancaman serius bagi pertanian di Indonesia khususnya tanaman hortikultura.

“Setiap komoditas luar yang akan masuk ke dalam negeri harus lulus uji terlebih dahulu. Tekait benih sawi putih ini, menurutnya, sejumlah persyaratan pemasukan benih sawi putih asal negara ginseng ke Indonesia telah dipenuhi,” jelas Musyaffak.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kediri Widodo Wiji Mulyono menjelaskan beberapa syarat pemasukan benih sawi putih impor itu antara lain memiliki dokumen lengkap sesuai yang dipersyaratkan seperti sertifikasi kesehatan Phytosanitary Certificate. “Selain itu, benih sawi putih harus mengantongi Surat Izin Pemasukan dari Menteri Pertanian dan wajib bebas dari hama penyakit tumbuhan,” ungkapnya.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara membakar beni sawi putih guna mencegah hama penyakit dari tumbuhan tersebar.

“Walaupun pemasukan benih sawi putih ke Indonesia sudah dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan seperti Photosanitary Certificate dan Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian, namun berdasarkan hasil laboratorium benih tersebut belum bebas dari hama penyakit tumbuhan yaitu bakteri Pseudomonas viridiflava dan Pseudomonas chicorii, “ ujar Musyaffak.

Musyaffak menyampaikan, bakteri Pseudomonas Chicorii pada benih sawi putih asal Korsel dapat menjadi ancaman serius bagi pertanian khususnya tanaman hortikultura.

Dalam acara pemusnahan benih sawi putih ini turut hadir Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Kediri dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kediri. Selain itu juga hadir Kepolisian Sektor Wates, Komando Distrik Militer Wates, dan Pimpinan PT KSI sebagai pemilik komoditas.

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler