REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Keberadaan Badan Intelijen Negara bakal lebih baik usai tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Hal itu lantaran BIN bisa langsung memberikan informasi kepada Presiden.
"Karena BIN itu memang tugas, fungsi utamanya adalah melaporkan hasil intelijen, telaah atau informasinya kepada presiden untuk presiden mengambil kebijakan atau keputusan. Jadi untuk mempersingkat atau mempercepat arus informasi ya sebaiknya di bawah presiden jadi tidak berkoordinasi dengan menko lagi," kata anggota Komisi I DPR Dave Laksono saat dihubungi Republika.co.id, Senin (20/7).
Dari sisi anggaran dan struktur organisasi BIN yang ada saat ini menurutnya sudah cukup. Apalagi anggaran BIN dalam beberapa tahun terakhir ini juga mengalami peningkatan.
"Jumlah personel di lapangan juga meningkat terus, jumlah anggaran juga meningkat. Jadi kalau dari sisi struktur organisasi dan strukutr anggaran sudah dipersiapkan lah untuk operasi yang lebih luas dan lebih lebar," ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Sementara itu anggota Komisi I DPR lainnya Syaifullah Tamliha juga menyambut baik dikeluarkannya peraturan presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 terkait posisi BIN yang kini tak lagi di bawah koordinasi Menkopolhukam.
Menurutnya pertimbangan presiden mengeluarkan perpres tersebut lebih kepada keamanan intelijen. "Menurut UU Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen, rohnya BIN adalah mata dan telinga presiden selama 24 Jam sehingga sudah tepat BIN dibawa kendali langsung oleh Presiden. Apalagi BIN kan bukan kementerian yang diatur oleh UU tentang Kementerian," ungkap politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.