Selasa 21 Jul 2020 19:31 WIB

Gerakan Bermasker, Ingatkan Warga Kalau Depok Belum Aman

Sosialisasi gunakan masker sudah dilakukan di lima titik.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas mencatat identitas pengendara yang tidak memakai masker saat Sosialisasi Gerakan Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7). Pemerintah Kota Depok melakukan Sosialisasi Gerakan Bermasker menjelang penerapan sanksi denda sebesar Rp 50.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker, yang akan diberlakukan mulai Kamis (23/7). Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas mencatat identitas pengendara yang tidak memakai masker saat Sosialisasi Gerakan Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7). Pemerintah Kota Depok melakukan Sosialisasi Gerakan Bermasker menjelang penerapan sanksi denda sebesar Rp 50.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker, yang akan diberlakukan mulai Kamis (23/7). Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus menggencarkan sosialisasi penggunaan masker melalui Gerakan Bermasker. Upaya ini dilakukan untuk menggugah kembali kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus Corona (Covid-19).

Kordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Depok, Gandara Budiana mengatakan, sosialisasi gunakan masker sudah dilakukan di lima titik. Kelimanya yakni di Simpang Pasar Musi, Simpang KSU Sukmajaya, Simpang Juanda, Simpang Ramanda dan Simpangan Tugu Jam Siliwangi Pancoran Mas.  

Baca Juga

"Jadi, sosialisasi ini sebenarnya sudah sering dilakukan tetapi akan terus digiatkan kembali. Jangan sampai masyarakat lupa karena pandemi ini belum selesai, dan Kota Depok belum sepenuhnya aman," ujar Gandara dalam siaran pers yang diterima //Republika.co.id, Selasa (21/7).

Menurut Gandara, kegiatan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 45 tahun 2020. Yaitu tentang Pedoman Pembatsan Sosial Berskala Besar (PSBb) secara Proporsional sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Untuk sekarang sifatnya masih pemberitahuan bahwa akan ada penindakan bagi masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum mulai 23 Juli 2020. Adapun denda yang dikenakan sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu sesuai Perwal Kota Depok Nomor 37 tahun 2020," tegasnya.

Dia menambahkan, sosialisasi akan dilakukan hingga 25 Juli mendatang dengan melibatkan sekitar 100 personel gabungan, antara lain Satpol PP, Dinas Damkar dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan (Dishub), PMI dan Relawan Tangguh Bencana (Retana).  

"Kami juga akan mencatat berapa pelanggar setiap harinya agar menjadi terukur upaya yang telah dilakukan. Kami juga membagikan 2.500 masker saat operasi. Mudah-mudahan masyarakat semakin disiplin agar pandemi ini cepat selesai," harap Gandara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement